NASIONAL

Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang, YLBHI Curiga Tak Ada Kontrol di Kepolisian

Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang, YLBHI Curiga Tak Ada Kontrol di Kepolisian

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti tindakan kekerasan polisi terhadap jurnalis yang berulang. YLBHI mencatat, dalam lima tahun terakhir tren kekerasan yang menimpa jurnalis terus terjadi.

Ketua Divisi Advokasi YLBHI M Isnur menyayangkan tidak adanya upaya perbaikan yang dilakukan pihak kepolisian. Padahal, setiap kali ada insiden kekerasan ini, para jurnalis, aliansi, hingga Dewan Pers selalu menyampaikan suara keras.

"Jadi pertanyaan besar kalau kemudian tindakan seperti ini kejadiannya misalnya cukup banyak, cukup masif, apakah tidak ada kontrol? Tidak ada pendidikan? Tidak ada pelatihan kepada mereka untuk menghargai tugas-tugas jurnalistik? Ini pertanyaan besar: apakah misalnya unit-unit Sabhara, unit Brimob di lapangan, yang kemudian berhadapan dengan massa, tidak dibekali pengetahuan menghormati kerja jurnalistik? Kalau tidak ada, berarti ini sebuah lubang besar, sebuah titik yang harus segera diperbaiki," kata Isnur dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10/2020).

Ketua Divisi Advokasi YLBHI M Isnur melanjutkan, polisi yang bertugas menangani aksi demo seharusnya memahami cara menghadapi massa aksi dan jurnalis.

Polisi seharusnya juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa secara tepat dan benar. Namun, YLBHI menemukan ada lompatan SOP penanganan dalam beberapa aksi unjuk rasa.

"Ada enam tahapan di sana. Dan kemudian kalau enam tahapan ini gagal, baru tahapan ketujuh di mana dia chaos. Nah, YLBHI dan koalisi menemukan bahwa ada semacam pola di mana ada lompatan penanganan. Aksi berjalan damai, tiba-tiba langsung dilontarkan gas air mata," jelasnya.

Korps Bhayangkara didesak melakukan evaluasi atas peristiwa ini. Aparat kepolisian yang terbukti merampas alat kerja dan memukul jurnalis, didesak untuk diadili di pengadilan umum.

YLBHI dan koalisi juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan atas sederet tindak kekerasan polisi terhadap jurnalis.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan polisi saat demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020.

Jumlah tersebut bisa bertambah, sebab AJI masih menelusuri dan memverifikasi perkara.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Kekerasan terhadap Jurnalis
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • Jurnalis
  • Mabes Polri
  • Demo Tolak UU Cipta Kerja
  • AJI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!