BERITA

INDEF Sarankan UMP 2021 Disesuaikan Inflasi

""Nah ini harus dibantu, ibaratnya ada mereka yang nggak dapet bansos subsidi gaji, nggak dapet juga kenaikan upah. Ya jadi rugi dua kali.""

INDEF Sarankan UMP 2021 Disesuaikan Inflasi
Pekerja melinting rokok di perusahaan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi, Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyarankan pemerintah mencari formula baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Tauhid Ahmad mengatakan pada kondisi pandemi sekarang mestinya tetap ada kenaikan setidaknya berpatok dengan kisaran inflasi.

Ia menyebut, pekerja sangat membutuhkan kenaikan tersebut untuk membantu mereka sekaligus menambah daya beli yang cenderung menurun akibat pandemi.

"Sekarang lagi proses pemulihan, jadi menurut saya perusahaan memang perlu dibantu. Tapi juga tidak boleh upah tidak naik. Minimal adalah inflasi harus tetap dijaga. Karena upah riil mereka kan turun. Kalau terlalu banyak inflasi dan tidak ada kenaikan, kasihan juga teman-teman buruh. Tapi saya kira minimal sesuai inflasi lah. Mungkin tidak besar. Kan tahun ini tidak besar, 2 persen atau paling tinggi 3 persen. Menurut saya di tengah situasi ini sudah cukup membantu dan tidak memberatkan pengusaha," kata Tauhid kepada KBR (28/10/20)

Meski begitu, ia menilai kenaikan juga tak bisa dipukul rata di semua perusahaan. Contohnya bagi perusahaan yang sangat merugi dan hampir bangkrut dan tidak bisa menaikkan upah, bisa dibuat kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait hal tersebut.

Tauhid menilai, bantuan sosial dari pemerintah kepada pekerja saat ini juga belum mampu mendongkrak daya beli mereka sebab jumlahnya juga sedikit.

Apalagi, kata dia, tak semua pekerja memperoleh bantuan dari pemerintah karena tak masuk kriteria ataupun tak terdaftar.

"Nah ini harus dibantu, ibaratnya ada mereka yang nggak dapet bansos gak dapet juga kenaikan upah. Ya jadi rugi dua kali," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tidak ada kenaikan pasa Upah Minimum Provinsi tahun depan.

Hal itu tertuang Dalami Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin (26/10/2020).

Edaran itu ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu. Isinya mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Agus Luqman

  • UMP 2021
  • INDEF
  • pandemi
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!