BERITA

COVID-19 Jadi Alasan Polri Larang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

"Polisi juga akan mengerahkan lebih dari 9 ribu pasukan gabungan yang melibatkan TNI dan Satpol PP jika aksi tetap terjadi."

COVID-19 Jadi Alasan Polri Larang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Aksi buruh tolak RUU Omnibus Cipta Kerja di Tangerang Banten, Senin (5/10/2020). (Foto: Istimewa)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya melarang aksi demo buruh pada pekan ini. Menurut rencana, para buruh akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus beralasan pekan ini Jakarta merupakan zona merah COVID-19.

Dalam keterangan resmi hari ini, Yusri mengatakan polisi tegas melarang aksi unjuk rasa dengan alasan apapun. Polisi khawatir aksi buruh akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

“Saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini. Kita ketahui bersama Jakarta Raya sudah betul-betul zona merah, dimana penyebaran COVID-19 cukup tinggi. Kemudian masih dilakukan Pergub 88/2020 dan PSBB pengetatan. Kita mengharapkan teman teman serikat buruh, pekerja dan teman-teman buruh lainnya bisa mengerti bahwa kegiatan ini bisa membentuk klaster baru penyebaran COVID-19. Kita mengharapkan tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Yusri mengklaim kepolisian di daerah telah melakukan langkah preventif dan persuasif untuk mencegah terjadinya aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.

Polisi juga akan mengerahkan lebih dari 9 ribu pasukan gabungan yang melibatkan TNI dan Satpol PP jika aksi tetap terjadi.

Tangerang dihadang

Di Tangerang, Banten, aparat kepolisian menghadang serikat pekerja salah satu bank swasta yang berdemonstrasi dan hendak menuju Jakarta.

Ketua SP bank swasta tersebut, Zacky Zarkasih mengatakan ratusan orang yang terlibat aksi itu melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti KSPSI daerah Tangerang. Mereka dihadang polisi di kawasan Bitung, Tangerang.

"Ya lumayan komplit. Mereka (polisi) dengan mobil-mobil besarnya juga menghadang. Negosoasi kita, akhirnya sebagian ada yang harus bubar. Sebagian ada yang terus siaga di sana. Saya tidak tahu perkembangannya, saya masih menunggu, mungkin besok dilanjutkan lagi," kata Zacky kepada KBR melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2020).

Ketua Serikat Pekerja salah satu bank swasta di Tangerang, Zacky menambahkan, ia juga menerima kabar banyak demonstran menolak RUU Cipta Kerja di tempat lain dihadang aparat.

Zaky mendesak DPR dan pemerintah membatalkan RUU Cipta Kerja. Ia beralasan, RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR itu merugikan pekerja, semisal terkait hak cuti, upah dan pesangon.

"Said Iqbal juga sedang bertemu dengan Istana. Kita lagi jaga-jaga takutnya dilobi juga. Soalnya Presiden saya lihat di berita mengeluarkan dua Perpres untuk Wakil Menteri Tenaga Kerja. Takutnya dinego itu, mudah-mudahan tetap istikamah," kata Zaky.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tidak akan ikut aksi pada 6-8 Oktober 2020. Sekjen KSBSI Dedi Hardiyanto mengatakan KSBSI menghormati aksi mogok massal rekan-rekan buruh lain. Namun, kata Dedi, KSBSI mengklaim punya cara lain untuk menolak RUU Ciptaker ini.

"Kita membahas melalui tim teknis dengan melibatkan unsur tripartit. Kemudian kita juga ke DPR/MPR dengan membawa usulan-usulan. Sampai hari ini kita masih mengikuti pembahasan-pembahasan paripurna, jadi kita masih kawal," kata Dedi melalui pesan singkat kepada KBR.

Dedi menegaskan, apabila usulan buruh dan tenaga kerja tidak diakomodasi DPR dan pemerintah, maka KSBSI akan melakukan aksi dan perlawanan termasuk melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Agus Luqman

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.)

  • COVID-19
  • #KBRLawanCovid
  • #jagajarak
  • #IngatPesanIbu
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #satgascovid19
  • #pakaimasker
  • RUU Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!