Bagikan:

Amnesty: Aparat Harus Hormati DemonstrasiTolak UU Cipta Kerja

Aparat harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas meluasnya demonstrasi ini

BERITA | NASIONAL

Kamis, 08 Okt 2020 14:04 WIB

Author

Ardhi Rosyadi

Amnesty: Aparat Harus Hormati DemonstrasiTolak UU Cipta Kerja

Personel TNI lakukan pengamanan unjuk rasa Tolak UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10). Antara/ Didik S

KBR, Jakarta- Aliansi masyarakat sipil terus menyerukan penghentian tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam menangani demontrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Amnesty Internasional Indonesia menyebut kepolisian harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas meluasnya demonstrasi ini.

“Demonstrasi adalah pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pihak berwenang harus memperbolehkan setiap warga masyarakat, baik buruh, petani maupun mahasiswa dan pelajar Indonesia untuk bisa berdemonstrasi secara bebas dan damai. Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Setelah pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu, serikat buruh, organisasi mahasiswa, akademisi dan aktivis telah mengumumkan rencana untuk menggelar protes damai di Jakarta dan berbagai kota lainnya sepanjang pekan ini, yang mereka tujukan untuk menolak hasil pengesahan UU kontroversial tersebut.

Dalam catatan Amnesty, sedikitnya 180 pengunjuk rasa di Bandung terluka. Sementara di Serang, 24 mahasiswa juga mengalami luka bahkan hingga gegar otak.

Semntara itu, berdasarkan laporan dari sejumlah lembaga bantuan hukum di berbagai kota, ratusan pengunjuk rasa ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian. Di Serang, Banten, 14 orang ditahan. Kepada Amnesty, kuasa hukum mengatakan mereka kesulitan mengakses korban untuk memberikan pendampingan hukum.

Di kota yang sama pula, seorang mahasiswa Universitas Negeri Islam mengaku sempat mengalami sesak nafas setelah ditangkap dan diintimidasi polisi. Tiga mahasiswa lainnya sempat dibawa ke rumah sakit setelah terkena lontaran gas air mata. Seorang di antaranya bahkan mengalami gegar otak.

Di Semarang, Jawa Tengah, ratusan pengunjuk rasa sempat ditangkap, dipaksa membuka baju dan dikumpulkan di kantor Gubernur. Menuru Amnesty, tak hanya ditangkap para pengunjuk rasa ini juga dipukul.

Sementara itu, di Bandung, Jawa Barat, 75 orang ditangkap pada tanggal 7 Oktober. Di Minahasa, Sulawesi Utara, 17 pengunjuk rasa juga sempat ditahan walau kini telah dibebaskan.

“Kenyataan bahwa gas air mata dan kekerasan seperti aksi memukul dan menendang digunakan terhadap pengunjuk rasa yang tak bersenjata sangatlah mengkhawatirkan,” kata Usman.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending