BERITA

Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Presiden Terbitkan Perpres TGPF

Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Presiden Terbitkan Perpres TGPF

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan menyerahkan surat dan beberapa berkas, untuk meminta Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menjadi permintaan masyarakat sipil, di kasus Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Al Ghifari kemudian menyerahkan berkas tersebut ke kantor sekretariat negara, tadi sore.


Menurut Al Ghifari, dalam berkas yang diserahkan itu, terdapat kriteria tim gabungan yang ideal untuk menyelesaikan kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK tersebut.


“Kami mengirimkan surat kepada Pak Presiden melalui Setneg yang berisikan satu, permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan atau penyerangan air keras kepada Novel Baswedan. Kedua kami juga mendesak adanya TGPF independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf keputusan presiden mengenai TGPF independen, sebagai rekomendasi kami kepada pak presiden seperti apa TGPF yang diinginkan masyarakat sipil. Dan ini kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada Bapak Presiden," ujar Al Ghifari, di kantor Sekretaris Negara, Jumat (18/10/2019).


Al Ghifari menyebut, desakan melalui surat ini diberikan mengingat tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri, Tito Karnavian terhadap kerja tim pencari fakta bentukan Polisi hampir berakhir, 19 Oktober besok.


Anggota tim advokasi Novel Baswedan lainnya, Isnur menyebut, penanganan kasus Novel ini tidak pernah berkembang, sejak Jokowi masih menjadi Presiden dan akan kembali dilantik menjadi Presiden untuk kedua kalinya.


Menurut Isnur, pemerintah harus memiliki cara di luar kebiasaan atau out of the box untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.


Isnur menambahkan, di dalam draf yang disampaikan ada berbagai acuan dan syarat ideal pembentukan Tim Gabukan Pencari Fakta.


Ia juga tidak menampik jika kepolisian tetap dilibatkan, namun, anggota polisi yang dilibatkan harus tidak memiliki kepentingan di dalamnya.


Sebelumnya tim gabungan yang baru dibentuk presiden setengahnya merupakan anggota kepolisian yang pernah terlibat dalam pengungungkapan kasus penyerangan kepada Novel Baswedan.


Namun, tim tersebut gagal karena telah berjalan lama, namun pelaku tidak kunjung ditemukan, dan mengungkap kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun.


Sementara Presiden Joko Widodo malah menghindar ketika ditanyai wartawan terkait kinerja tim teknis Polri yang ditugasi menindaklanjuti temuan TGPF di kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.


Jokowi yang ditanyai hingga dua kali oleh wartawan terkait soal tim teknis penyerangan Novel, malah mengalihkan wawancara terkait rencana pengumuman kabinet periode kedua pemerintahannya.


"(Masa kerja tim teknis Novel hampir rampung, laporan Kapolri bagaimana?) Mbok ya sabar, paling sehari-dua hari, atau paling lama tiga hari, nanti kan juga tahu. (Soal tim teknis Novel bagaimana?) Nanti lah, tadi kan sudah saya sampaikan. Sabar, sabar," katanya di Istana Negara.

Editor: Kurniati Syahdan 


  • TGPF Novel Baswedan
  • Tim Advokasi Novel Baswedan
  • Novel Baswedan
  • Presiden Jokowi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!