BERITA

Tak Bisa Lobi Presiden Keluarkan Perpu KPK, ICW Desak Menkopolhukam Mundur

"Sehingga kalau memang nanti tak bisa lewat Prof Mahfud maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menkopolhukam"

Tak Bisa Lobi Presiden Keluarkan Perpu KPK, ICW Desak Menkopolhukam Mundur
Ilustrasi aksi menolak revisi Undang-Undang KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu

KBR, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mundur, jika tidak bisa meyakinkan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, hal ini sebagai ujian komitmen Mahfud yang sebelumnya sangat vokal menyuarakan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK, sebelum menjadi Menkopolhukam menggantikan Wiranto.


ICW juga menuntut Mahfud meyakinkan Jokowi mengeluarkan Perpu KPK dalam 100 hari kerjanya sebagai Menkopolhukam.


"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa segera dorong presiden untuk keluarkan Perpu. Sehingga kalau memang nanti tak bisa lewat Prof Mahfud maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menkopolhukam," kata Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Senin (28/10/2019).


Kurnia menyebut, penerbitan Perpu untuk membatalkan sebuah Undang-Undang merupakan hak preoregatif dan subjektif Presiden, dan hal itu sudah diatur oleh konstitusi.


ICW menyatakan, dengan sahnya revisi Undang-Undang KPK, banyak pasal yang kontradiktif antara undang-undang lama dengan yang baru. Misalnya soal dewan pengawas, dan pengeluaran surat penghentian penyidikan perkara (SP3).


"Jika Presiden tidak mengeluarkan Perpu maka kedepannya diprediksi kinerja KPK akan terhambat," pungkas Kurnia Ramadhana.


Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo melantik Mahfud MD sebagai Menko Polhukam baru menggantikan Wiranto.


Mahfud MD terkenal menyuarakan soal pengeluaran Perpu pembatalan Undang-Undang KPK. Bahkan, Mahfud termasuk tokoh yang datang ke istana untuk menyampaikan aspirasi soal penerbitan Perpu UU KPK.
 


Editor: Kurniati Syahdan

  • Perpu KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!