BERITA

Survei, LSI : Mayoritas Dukung Perpu KPK

""Revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR itu dianggap oleh sebagian besar publik itu melemahkan KPK, karena itu perlu ditentang.""

Survei, LSI :  Mayoritas Dukung Perpu KPK
Rusuh massa pascaaksi tolak Revisi UU KPK berkumpul di Jalan Pejompongan Raya Senin (30/9/2019) malam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, 76,3 persen publik nasional mendukung presiden membatalan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perpu KPK. Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, masyarakat Indonesia menentang revisi UU KPK, sehingga masyarakat menuntut penerbitan Perpu.

Djayadi menilai, penerbitan Perpu KPK akan menambah keperayaan publik pada pemerintah. Djayadi mengungkapkan, saat ini masyarakat masih mempercayai presiden ketimbang DPR, sebab masyarakat masih mempertanyakan dan meragukan kinerja DPR RI.

"Kalau yang lembaga lain kan selalu di atas 60 persen, seperti KPK, bahkan TNI, KPK, kemudian Presiden itu selalu sering di atas 80 tingkat kepercayaan publik kepada mereka. Dan DPR itu seperti pada bulan Oktober ini kan tingkat kepercayaan masyarakat cuma 40 persen, jelas sekali. Jadi paling tidak positif lah jangan negatif, ini kan negatif 40 kan di bawah 5," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan di hotel Erian, Minggu (6/10/2019).


Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkapkan 70,9 persen publik mengetahui revisi UU KPK adalah upaya perlemahan KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu  sebanyak 60,7 persen publik mendukung aksi demonstrasi mahasiwa di sekitar gedung DPR RI.

Baca: Istana, Menerbitkan Perpu KPK Ibarat Bak Simalakama  

Djayadi menegaskan, Presiden seharusnya memenuhi tuntutan demonstrasi mahasiswa, sebab masyarakat akan terus menentang adanya revisi UU KPK.

"Umumnya publik mendukung demonstrasi mahasiswa itu. Revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR itu dianggap oleh sebagian besar publik itu melemahkan KPK, karena itu perlu ditentang. Temuan pokoknya adalah sebagian besar publik menginginkan presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan atau merevisi kembali. Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden, undang-undang KPK yang sebelumnya direvisi, dan segera akan diberlakukan itu. Kita menyimpulkan bahwa publik tampaknya sebagian besar itu sikapnya berseberangan dengan sikap sebagian besar elite," ujarnya.


Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan menegaskan, masyarakat menginginkan keseriusan pemerintah memberantas korupsi di Indonesia, bukannya ingin menjatuhkan pemerintahan. Menurutnya, presiden harus memastikan  berpihak kepada masyarakat ketimbang elit-elit politik.

Djayadi memprediksi, aksi demonstrasi akan terus berlanjut sampai pemerintah mengeluarkan Perppu pembatalan revisi UU KPK, sehingga stabilitas ekonomi akan terganggu. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Perpu KPK
  • pelantikan presiden
  • joko widodo
  • ruu bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!