BERITA

Serikat Pekerja: Iuran BPJS Naik, Daya Beli Masyarakat Turun

""Di sebagian besar wilayah Indonesia, yang upah minimum dan penghasilan masyarakatnya di bawah Rp2 Juta, maka bayar iuran BPJS Rp210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat.""

Adi Ahdiat

Serikat Pekerja: Iuran BPJS Naik, Daya Beli Masyarakat Turun
Lobi kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    <li>Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000</li>
    
    <li>Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000</li>
    
    <li>Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Kementerian Keuangan mengklaim penaikan iuran ini akan menguntungkan masyarakat. Tapi, menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), daya beli masyarakat justru bisa melemah, khususnya dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

    “Misal iuran BPJS Kesehatan Kelas III menjadi Rp42 ribu, dikalikan lima orang anggota keluarga, suami, istri, dan tiga anak. Maka pengeluaran bayar iuran setiap keluarga di seluruh Indonesia adalah Rp210 ribu. Apalagi kenaikan UMP kecil,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam situs resminya, Rabu (30/10/2019).

    Iqbal menilai penaikan iuran ini memberatkan kelompok pekerja, khususnya mereka yang tinggal di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) rendah.

    "Bagi masyarakat di daerah upah minimum kecil seperti Sragen, Jogja, Boyolali, Halmahera, Pacitan, Banjaenegara, Subang, Papua, Mamuju, dan sebagian besar wilayah Indonesia yang upah minimum dan penghasilan masyarakatnya di bawah Rp2 Juta, maka bayar iuran BPJS Rp210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat. Bahkan menurunkan daya beli mereka sebesar 30 persen," lanjut Iqbal.

    Menurut Iqbal, defisit dana BPJS Kesehatan mestinya bukan diatasi dengan penaikan iuran, tetapi dengan menaikkan jumlah peserta BPJS dari kelompok pekerja formal.

    "Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30 persen dari total pekerja formal,” kata Iqbal.


    Baca Juga: Minta Gaji Naik 15 Persen, Buruh Akan Demo di 100 Kabupaten/Kota


    Demo Tolak Penaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, buruh akan melakukan unjuk rasa terkait masalah ini.

    "Akan ada gelombang demonstrasi besar dari masyarakat dan buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, khususnya Kelas III," kata Iqbal dalam situs resmi KSPI, Rabu (30/10/2019).

    Sebelumnya, Iqbal juga menyatakan kelompok buruh akan melancarkan gelombang demo di 100 kabupaten/kota untuk menuntut kenaikan UMP sebesar 10-15 persen.

    Iqbal menyebut gelombang demo itu akan berlangsung selama tanggal 1-15 November 2019.

    Editor: Agus Luqman

  • BPJS Kesehatan
  • iuran BPJS Kesehatan
  • defisit BPJS Kesehatan
  • upah buruh
  • Upah Minimum Provinsi
  • demo buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!