BERITA

Sembilan Parpol Larang Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK

Sembilan Parpol Larang Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK

KBR, Jakarta - Sembilan partai politik pendukung pemerintah sepakat tidak ingin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembatalan Undang-Undang KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, keinginan parpol agar Jokowi tidak mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang KPK disampaikan saat pertemuan lima ketua umum partai dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (29/9/2019) lalu.

"Para pimpinan partai politik menyampaikan pendapatnya soal Perppu itu. Permintaan 9 partai itu sama kita tidak mau ada Perppu. Pada dasarnya partai-partai politik Koalisi Indonesia Kerja tidak menghendaki presiden mengeluarkan Perppu," Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).


Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, Undang-Undang KPK ini harus tetap berlaku sehingga presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu pembatalan.

Arsul beralasan, Undang-Undang yang sudah dibahas DPR dan Pemerintah itu bisa dilakukan revisi jika ada pasal-pasal yang dinilai bermasalah. 

"Tetapi kita harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ketika Undang-Undang ini dikritisi sebagai pelemahan oleh publik, kita diskusikan. Tidak boleh juga yang di DPR tidak ingin mengubah Undang-Undang," ujar Arsul.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pembatalan Undang-Undang KPK, sebelum uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.


Menurut Surya Paloh, jika Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan bersamaan uji materi, maka bisa dimakzulkan karena melanggar aturan hukum.


"Untuk sekarang barangkali tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu. Kan masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?  Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial. Salah lho. Artinya mungkin mahasiswa dan masyarakat tidak tahu kalau sudah masuk ke arah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini bisa dipolitisir, salah-salah presiden bisa di-impeachment karena itu" pungkasnya.

Sementara Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai, wacana penerbitan Perppu Pembatalan UU KPK menjadi hak Presiden Jokowi.

Yandri mengatakan seluruh pihak dapat memberikan masukan atau saran kepada Presiden, terkait Perppu Pembatalan UU KPK. Namun, Presiden Jokowi memiliki kendali penuh, atas jadi tidaknya penerbitan Perppu yang dapat membatalkan Undang-Undang KPK itu.

Selain Presiden, kata Yandri, DPR juga memiliki hak untuk menilai Perppu pembatalan tersebut, untuk kemudian ditolak atau diterima.

"Jadi ini tergantung sikap Pak Jokowi, dia menganggap genting dan memaksa atau ada sebuah kebutuhan untuk mengeluarkan Perppu. Jadi tergantung aja Pak Jokowi. Tapi ingat sekali lagi, DPR bisa menilai diterima atau ditolak," katanya.

Yandri menambahkan, sikap fraksinya saat ini hanya menunggu langkah Presiden terkait dengan Perppu pembatalan UU KPK itu.

Menurutnya, bagi pihak-pihak yang kurang sepakat terhadap revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan, sejatinya dapat melakukan gugatan melalui saluran lain, yakni melalui uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yandri menambahkan, uji materi atau judicial review ke MK, bersifat final dan mengikat, sehingga lebih kuat di mata hukum. Sebaliknya, penerbitan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang masih harus melihat penilaian dari DPR, untuk disetujui ataupun ditolak.

"Hak Presiden bukan soal sejalan atau tidak sejalan, itu hak prerogatif Presiden mau keluar kan terserah kalau mau dikeluarkan terserah. Kalau dikeluarkan DPR tentu punya hak untuk menilai, kalau tidak dikeluarkan ya cukup tidak ada lanjutannya kan, pada pihak yang tidak setuju silakan ke MK," pungkasnya.

 

Editor: Kurniati Syahdan

  • Perppu
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • UU KPK
  • Koalisi Indonesia Kerja
  • Jokowi
  • ppp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!