BERITA

Revisi UU KPK Segera Berlaku, ICW: KPK Bakal Mati Suri

Revisi UU KPK Segera Berlaku, ICW: KPK Bakal Mati Suri

KBR, Jakarta - Lembaga masyarakat antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mati suri hingga Desember 2019.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi ICW Donal Fariz, Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang, dan di Undang-Undang KPK hasil revisi, harus ada izin dari Dewan Pengawas dalam melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas baru akan dilantik bersama pimpinan yang baru pada Desember nanti.


"Itu artinya pasca-17 Oktober 2019, KPK sampai dengan Dewan Pengawas itu dibentuk tidak bisa lagi melakukan penindakan. KPK kosong secara kewenangan penindakan. Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas. Dan itu yang enggak ada," kata Donal di Jakarta, Senin (14/10/2019).


Donal menyebut, dengan kondisi seperti itu, KPK terancam tak bisa melakukan penindakan hingga Desember. Apalagi, akhir tahun adalah "musim korupsi", dan KPK akan kehilangan momen mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dimulai akhir 2019 ini.


"Pencalonan itu tahapan pembukaannya bulan Desember nantinya karena gugatan kita di MK sudah mulai Desember pendaftaran calon kepala daerah. Artinya KPK akan kehilangan momentum mengawasi transisi politik paling penting, kontestasi pilkada tahun 2020, 270 Kabupaten/kota dan atau provinsi di Indonesia. Ini di depan mata transaksi pencalonan kepala daerah akan semakin besar terjadinya karena tidak ada proses penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK," jelasnya.


Oleh karena itu, tambah Donal, ICW dan sejumlah lembaga sosial masyarakat pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.


Hal senada juga diungkapkan puluhan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW), yang menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.


Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi menyebut, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perpu, karena saat ini negara dalam kondisi genting dan mendesak.


Selain itu, Perpu pembatalan revisi Undang-Undang KPK merupakan bukti atas janji Presiden untuk memperkuat KPK.

"Perpu menjadi jalan konstusional karena melemahnya upaya pemberantasan korupsi setelah revisi Undang Undang KPK," katanya di Malang.

Atha menyebut, jika pengesahan Undang-Undang KPK tidak memenuhi syarat formil dan substansi.


Pelanggaran syarat formil, lanjutnya, karena tidak memiliki naskah akademik dan tidak masuk dalam program legislasi nasional.


Sedangkan secara substansi, revisi Undang-Undang KPK telah mengebiri kewenangan KPK, seperti hilang independensi, menggerus kewenangan pemimpin KPK, dan hilangnya kewenangan penyelidikan dan penuntutan.


"Upaya pelemahan dan juga potensi negara dan elite tak hanya dalam Undang-Undang KPK. Tapi ada sejumlah Undang Undang yang bermasalah, ada kepentingan politik dan bisnis," jelas Atha Nursasi.


Ia melanjutkan, sejumlah kajian akademikus menyebut Undang Undang KPK hasil revisi juga merintangi tugas KPK menindak pelaku korupsi.


"Kami juga menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas dan menjauhi intervensi kelompok politik dan bisnis," pungkas Atha.


Editor: Kurniati Syahdan 

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • ICW
  • mati suri
  • Perpu KPK
  • pilkada serentak 2020
  • MCW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!