BERITA

Revisi UU Berlaku Hari ini, KPK Minta Jokowi Terbitkan Perpu

Revisi UU Berlaku Hari ini, KPK Minta Jokowi Terbitkan Perpu

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap Meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu),   meski Revisi Undang-Undang KPK hari ini diundangkan. Hari ini (17/10) tepat sebulan setelah Paripurna DPR mengesahkan revisi tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo  berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu, setelah dilantik 20 Oktober mendatang.

"Kami menekankan dua hal, satu pekerja di KPK bekerja seperti biasa, tidak banyak berubah. Jadi misalkan besok ada kasus, misalkan tapi belum tentu misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya harus dilakukan OTT. Kedua, yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik, memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak, mungkin poinnya itu," ucap Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/10/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, hari ini dirinya akan mengundang Direktur Jenderal Perundangan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkonfirmasi, kepastian pemberlakuan UU KPK yang baru. Kata Agus, UU KPK yang baru diperkirakan otomatis berlaku hari ini, meskipun Presiden tidak menandatangani. 

"Kita semua mengetahui, revisi UU KPK itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun misalkan Presiden tidak menandatangani itu kan akan otomatis berlaku. Kita belum tahu betul apakah besok itu, betul-betul akan diundangkan, jadi kita belum tahu. Oleh karena itu, kita itu mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," ujar Agus.


Aksi Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan turun ke jalan menuntut presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK, Kamis (17/10) siang. Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek dan Banten, Erfan Kurniawan mengklaim, seribu orang akan turun melakukan aksi di depan istana negara.

Kata dia, aksi dilakukan karena Kamis tepat 30 hari sejak UU KPK baru disahkan oleh DPR, otomatis UU hasil revisi tersebut sudah mulai berlaku.

"Kami sudah melakukan konsolidasi, teknis persiapan aksi juga sudah kemarin. Jadi, kemarin sudah konfirmasi, lebih dari 18 kampus sudah siap untuk hadir. Target kemarin di Teklap (teknis lapangan) kami ada seribu massa aksi yang turun," kata Erfan kepada KBR, Rabu  (16/10/2019).

Baca: Istana, Menerbitkan Perpu KPK Ibarat Bak Simalakama   

Erfan yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan, aksi 17 Oktober akan fokus pada satu tuntutan yaitu mendesak presiden segera mengeluarkan Perpu KPK.

"Lalu tuntutannya adalah, kami mendesak presiden RI untuk segera mengeluarkan Perpu KPK. Perpu yang dimaksud itu adalah untuk menggantikan, untuk membatalkan terkait dengan revisi UU KPK yang baru disahkan kemarin, dan dikembalikan kepada UU KPK yang lama," imbuhnya.


Erfan menjelaskan, titik kumpul aksi besok   di depan patung kuda Arjuna Wiwaha di kawasan Monas pada pukul 13.00 WIB. Kata dia, peserta aksi dari UNJ dan kampus di wilayah Jakarta Timur sebelumnya akan melakukan long march dari kampusnya masing-masing untuk menuju titik kumpul tersebut.


Erfan menyebut, selain di Jakarta, aksi BEM Seluruh Indonesia ini juga akan dilakukan di daerah-daerah lain. Erfan menyebut, beberapa kampus yang siap turun antara lain dari Yogyakarta, wilayah Kalimantan dan Sumatera, serta daerah lainnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Perpu KPK
  • pelantikan presiden
  • joko widodo
  • ruu bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!