BERITA

Produk Halal, PBNU Minta Penerbit Sertifikat Diaudit

Produk Halal, PBNU Minta Penerbit Sertifikat  Diaudit

KBR, Surabaya-  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)   Said Agil Siradj berharap agar lembaga yang menangani sertifikat halal bersikap transparan, dalam mengecek produk yang diperdagangkan di Indonesia. Menurut dia, dalam menerbitkan sertifikat halal, lembaga yang berwenang harus bisa diaudit, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau selama ini sulit diaudit. Siapapun yang menangani harus diaudit," kata Said Agil Siradj di kantor PWNU Jatim pada Kamis malam (17/10/2019).

Dia menjelaskan, PBNU mengaku tidak keberatan  kebijakan menerbitkan sertifikat halal yang dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kementerian Agama (Kemenag). Menurut dia, lembaga manapun tidak menjadi soal, dalam menerbitkan sertifikat halal, sepanjang berkompeten dan transparan.

"Sebenarnya tidak boleh monopoli, mana lembaga yang memenuhi syarat boleh-boleh saja menerbitkan sertifikat halal," katanya.

Sementara itu Wakil Presiden, Jusuf Kalla meminta Kementerian keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak membebani pengusaha kecil dalam mendapatkan sertifikat halal. Kata dia,  pengusaha kecil akan kewalahan jika harga dan proses pembuatan sertifikat halal hingga puluhan juta.

“Karena itu kalau perlu yang UKM itu ya, bayarnya mungkin hanya 100 ribu.  Karena kalau disuruh mahal, UKM dia akan mahal sekali ongkosnya karena perunitnya kecil dia produksi. Ini kebijakan nanti harus dikelola secara baik dengan hal tersebut, ini menyangkut biaya kemudian juga seperti dikatakan tadi bahwa ini bertahap.” Ujar Kalla di kantor wapres, Rabu (16/10/2019).

Selain itu Kalla juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait tidak menggunakan cap haram untuk beberapa makanan dan minuman yang memang tidak halal. Kalla mengatakan untuk memberi simbol atau gambar seperti alkohol atau kepala hewan untuk menandakan jenis makanan tersebut. Menurut Kalla, itu dilakukan karena tidak semua makanan yang tidak halal itu tidak dibutuhkan, maka selain halal makanan atau minuman yang baik dan bermanfaat tetap bisa diperbolehkan dengan simbol tersebut.


Mendapat permintaan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, kementerian dan lembaganya akan memikirkan cara agar untuk memberi subsidi bagi Pengusaha kecil dalam membuat sertifikasi. 

Pemerintah  memberlakukan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai Kamis (17/10/2019).

Konsekuensinya, seperti disebutkan dalam Pasal 4 UU JPH: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pendaftaran sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dibuka mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. 

"Terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal dilakukan secara bertahap,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sedangkan untuk produk non-makanan dan non-minuman, pendaftaran sertifikasi akan dibuka mulai 17 Oktober 2021, dengan jangka waktu sesuai karakteristik dan kekhususan produk.

Untuk menerapkan kebijakan ini Kementerian Agama menjalin kerja sama pengawasan dengan Kementerian Keuangan, Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Ristekdikti, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengawasan juga akan dilakukan Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Bagaimana Nasib "Produk Haram"?

Sebelumnya, UU JPH pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paustinus Siburian, seorang Advokat/Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Konsultan Hukum Produk Halal.

Paustinus menggugat pewajiban sertifikasi halal karena khawatir kebijakan ini bisa menghambat hak masyarakat non-muslim  memperoleh produk-produk yang diharamkan agama Islam.

"Sebutlah sebagai contoh, minuman beralkohol dan makanan yang berasal dari bahan yang diharamkan menurut syariat. Barang-barang semacam itu tidak dijual dengan bebas atau setidak-tidaknya tidak mudah lagi untuk mendapatkannya," kata Paustinus, sebagaimana tercatat dalam Salinan Putusan MK.

"Ada kemungkinan juga bahwa dalam pesta-pesta adat Batak, karena makanan yang dihidangkan berasal dari bahan yang diharamkan, setelah Pasal 4 (UU JPH) berlaku pada tahun 2019, ada kelompok tertentu dalam masyarakat yang melakukan sweeping yang tentu akan sangat merugikan," lanjut Paustinus.

Namun, kekhawatiran itu ditepis MK. Dalam putusannya, MK menegaskan:

"Berlakunya UU 33/2014 tidak memberikan larangan bagi pelaku usaha atau produsen untuk memproduksi produk yang tidak halal, sepanjang terhadap produk tersebut diberi penandaan sebagai 'tidak halal'," jelas MK.

"Jadi keberadaan produk halal sama sekali tidak merugikan, mengurangi, menghilangkan, membatasi, atau mempersulit hak Pemohon dalam melakukan aktivitas sebagai non-muslim."

"Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon akan di-sweeping jika mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram, atau mengandung unsur yang haram sesuai dengan adat yang digunakan adalah alasan yang mengada-ada dan tidak rasional," tegas MK lagi.


Alkohol dan Daging Babi Wajib Dilabeli "Tidak Halal"

Sebagaimana dijelaskan MK, UU JPH memang memberi pengecualian bagi produk-produk "haram". Pasal 26 UU JPH menyatakan:

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label "tidak halal" di antaranya:

    <li>Produk yang berasal dari bahan bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.&nbsp;</li>
    
    <li>Produk yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.</li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • Babi
  • Alkohol
  • MUI
  • sertifikasi halal
  • BPOM
  • halal
  • UU JPH

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!