KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan hak veto (hak menolak) kepada empat menteri koordinator (menko) untuk membatalkan kebijakan yang diterbitkan para menteri teknis di bawahnya.
Menurut penuturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, hak veto bisa digunakan untuk membatalkan kebijakan menteri yang bertentangan dengan visi misi presiden dan wakil presiden, atau bertabrakan dengan menteri lainnya.
Menurut Mahfud, Jokowi ingin para menteri teknis menghapus ego sektoral dan menghormati kebijakan menteri lain atau keputusan yang diambil lewat rapat koordinasi di level menko.
"Menko itu, kata Presiden, bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden, dan sebagainya. Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko kalau diundang hanya mengutus eselon satu, eselon dua. Sehingga ketika itu harus dilaksanakan, menterinya merasa tidak hadir. Nah sekarang presiden mengatakan menko boleh memveto," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kami (24/10/2019).
Mahfud mengatakan, ego sektoral para menteri pada kabinet sebelumnya bisa mengganggu kinerja menteri lain, atau kebijakan hasil rapat menko. Mahfud menyebut menteri bandel tersebut sebagai penyempal.
Mahfud mengatakan hak veto tersebut bisa dilakukan Menko tanpa perlu melapor pada Presiden. Menurut Mahfud, Jokowi tak mempermasalahkan jika menko baru melapor padanya setelah membatalkan kebijakan menteri.
Meski demikian, rencana veto juga perlu dibicarakan dengan Jokowi jika kebijakan menteri tersebut terlalu rumit.
Baca juga:
-
Sidang Kabinet Perdana, Jokowi Perintahkan Menteri Hadiri Undangan Menko
-
Jabat Menko Perekonomian, Ini Target Airlangga Hartarto
Editor: Agus Luqman