BERITA

Polri: Terlibat Perdagangan Orang, PT AIM Kirim 14 Ribu TKI ke Timteng Secara Ilegal

Polri: Terlibat Perdagangan Orang, PT AIM Kirim 14 Ribu TKI ke Timteng Secara Ilegal

KBR, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Agus Nugroho mengatakan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah sudah dilarang dengan moratorium tahun 2015 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker). Namun sampai saat ini masih ada perusahan yang mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah.


"Para calon TKI itu direkrut dengan dijanjikan pekerjaan. Ada dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 real atau Rp4,5 juta. Namun pada praktiknya ada yang sebagian menerima gaji, tetapi banyak yang tidak menerima gaji," kata Agus Nugroho di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (09/10/2019)


Ada satu korban perdagangan orang berinisial MH dipaksa bekerja tanpa mengenal batas waktu kerja yang dijanjikan. MH juga bergonta-ganti majikan. Selama tiga bulan bekerja, MH tidak menerima gaji.

14 Ribu Orang

Dalam pengungkapan kasus TPPO  dengan modus perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri ini, penyidik Polri menangkap lima orang pelaku berinisial AS, SSI, MS, HE dan MH.

"Mereka beroperasi sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang. Mereka mendirikan PT yang inisialnya AIM. Dari operasionalisasi PT tersebut mereka sudah memberangkatkan pekerja migran sejumlah 14400 orang," ujar Agus Nugroho.


Polri saat ini masih mengaudit jumlah korban dan keuntungan yang didapat perusahan. Agus menegaskan pengiriman tenaga kerja ke Timur Tenggah berstatus ilegal sejak Kemenaker mengeluarkan moratorium pada 2015.


Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara minimalnya tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.


Tersangka juga terancam pelanggaran Pasal 81 dan 86 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.


Editor: Agus Luqman 

  • TPPO
  • tindak pidana perdagangan orang
  • perdagangan orang
  • moratorium pengiriman TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!