BERITA

PKMK UGM: Defisit BPJS Kesehatan Harus Ditanggung Pemda

""Kebijakan ini memberi dampak pada Pemda untuk berpartisipasi mengontrol status kesehatan penduduknya. Karena apabila terjadi overuse (penggunaan dana berlebihan) Pemda wajib membiayai.""

PKMK UGM: Defisit BPJS Kesehatan Harus Ditanggung Pemda
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai tahun 2020 mendatang. Rencana itu muncul lantaran BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.

Pada 2018 lalu defisitnya sekitar Rp18 triliun. Kemudian di tahun ini defisitnya diperkirakan membengkak jadi sekitar Rp32 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengklaim defisit BPJS Kesehatan terus terjadi karena banyak peserta yang menunggak iuran.

Namun, menurut Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), defisit itu juga terjadi karena masalah manajemen dan kebijakan yang tidak tepat. Mereka menilai defisit tak akan teratasi dengan menaikkan premi semata.

Hal itu dipaparkan tim peneliti PKMK UGM, yakni Prof. Laksono Trisnantoro, Reimbuss B. Fanda, dan Tiara Marthias dalam laporan riset berjudul Tujuan Keadilan Sosial Dalam JKN Belum Tercapai (2019).

"Kebijakan Kementerian Keuangan sudah tepat untuk menaikkan premi. Namun, kebijakan tersebut hanya cukup untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Akibatnya akan tetap sama, dana amanat tidak akan cukup untuk membiayai kebijakan dana kompensasi," kata Tim PKMK UGM dalam laporannya.

"Meskipun terjadi surplus pada peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), dana PBI mempunyai 'sisa' Rp3,3 triliun, semua dana dipakai untuk membayari kelompok mampu. Akibatnya, tidak terimplementasi kebijakan kompensasi karena tidak memiliki dana," jelas mereka lagi.


Pisahkan Dana Kesehatan Masyarakat

Laksono dkk (2019) menjelaskan, sampai saat ini anggaran BPJS Kesehatan masih dikelola dengan skema single pool, di mana iuran semua kelompok peserta dikumpulkan di satu wadah.

Dengan skema itu, dana APBN untuk kelompok masyarakat tidak mampu malah banyak digunakan membiayai pengobatan masyarakat mampu. Karenanya PKMK mendorong pemerintah supaya membuat kompartemenisasi.

"Upaya ini (kompartemenisasi) dilakukan dengan membuat dinding atau kantong pengelolaan dana amanat berdasarkan segmentasi. Dana untuk Penerima Bantuan Iuran (masyarakat tidak mampu) yang dibiayai APBN tidak akan digunakan membiayai kelompok peserta lainnya," kata Laksono dkk (2019).


Defisit Harus Ditanggung Pemda

Menurut Laksono dkk (2019), strategi kompartemenisasi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan lain. Salah satunya, defisit BPJS Kesehatan harus ditanggung pemerintah daerah (Pemda).

"Kebijakan ini memberi dampak pada Pemda untuk berpartisipasi mengontrol status kesehatan penduduknya. Karena apabila terjadi overuse (penggunaan dana berlebihan) Pemda wajib membiayai kelebihan tersebut," jelas Laksono dkk (2019).

PKMK lantas mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk, "Mendorong dan menyiapkan skema keterlibatan Pemda dalam pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) jika defisit di daerahnya," kata Laksono dkk (2019).

Tim PKMK UGM juga meminta pemerintah melakukan pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh daerah, supaya manfaat BPJS Kesehatan bisa dinikmati oleh masyarakat tidak mampu.

Editor: Agus Luqman

  • BPJS Kesehatan
  • iuran BPJS Kesehatan
  • defisit BPJS Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!