BERITA

Pesan KPK ke Anggota DPR Baru: Jaga Integritas dengan Tolak Gratifikasi

Pesan KPK ke Anggota DPR Baru: Jaga Integritas dengan Tolak Gratifikasi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar anggota DPR menjaga integritas dengan menolak gratifikasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang terkait unggahan foto kacamata merk terkemuka oleh Anggota DPR, Raden Terry Tantri Wulansari atau populer dipanggil Mulan Jameela pada akun laman berbagi fotonya.


Dalam keterangan tertulisnya, Saut menyarankan agar pemberian seperti itu sebaiknya dilaporkan dulu kepada lembaga antikorupsi (KPK).


"Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa. Direktorat Gratifikasi KPK yang akan mengklarifikasi lebih dulu. Yang perlu dipahami ialah bahwa gratifikasi atau pemberian yang sifatnya gratis atau free ini berpotensi menjadi pidana," kata Saut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, (18/10/2019).


Saut menambahkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12B ayat 1 bahwa penyelenggara negara juga pegawai KPK diawasi oleh Direktorat gratifikasi.


Saut menjelaskan gratifikasi meskipun bukan suap, namun bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima.


KPK juga telah membuat batasan jumlah dan dalam kerangka apa saja terkait penyelenggara negara diperbolehkan menerima sesuatu.


"Itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi conflict of interest yang akan timbul, tetapi juga ada isu lainnya. Antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," kata Saut.


Sebelumnya, anggota DPR Mulan Jameela mengunggah status foto di akun Instagram @mulanjameela1. Akun itu memuat foto kacamata merek Gucci yang merupakan pemberian dari @jakarta_eyewear.


"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di IG-nya.

Usai mendapat teguran dari KPK, Mulan menghapus unggahannya itu. Ia mengklarifikasi dengan menyebut itu sebagai paid promote atau jasa promosi berbayar.


Editor: Agus Luqman 

  • gratifikasi
  • KPK
  • pidana suap
  • suap
  • endorse
  • online shop
  • toko online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!