BERITA

Pengusaha Keberatan UMP Naik 8,5 Persen

Pengusaha Keberatan UMP Naik 8,5 Persen

KBR, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen, pada 2020.

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan, angka tersebut terlalu tinggi, karena jika diakumulasikan dalam lima tahun terakhir angka kenaikan UMP sudah melebihi 20 persen.


Ia berencana berkompromi kembali dengan kelompok pekerja soal kenaikan UMP tersebut, jika Undang-undang Ketenagakerjaan telah direvisi.


"Berat, itu berat sekali. Jangan dilihat base line 8,5 persen. Tapi sebelum 2016 kan kenaikannya luar biasa. Average kalau kami menghitung rata-rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20 persen. Bayangkan saja itu UMP rata-rata 20-30 persen. Itu memang berat. Kalau sudah base line-nya tinggi, memang berat. Tapi kalau yang masih di bawahnya upah minimum, itu masih mendingan," kata Hariyadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/10/2019).


Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.


Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani memperkirakan, kenaikan UMP tahun depan bisa menyebabkan ongkos produksi para pengusaha membengkak.


Meski demikian, Hariyadi mengklaim semua pegusaha yang tergabung di APINDO akan selalu mengikuti kenaikan UMP yang ditentukan pemerintah.


Hariyadi justru menuding pengusaha-pengusaha di luar APINDO yang masih mengupah pekerjanya di bawah UMP.


Hariyadi berharap, revisi UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan bisa mengubah skema penghitungan upah pekerja.


Menurutnya, ada beberapa formulasi penghitungan yang bisa diambil untuk menggantikan skema Kebutuhan Hidup Layak, seperti yang berlaku saat ini.


Alternatif lain tersebut, kata Hariyadi, misalnya berdasarkan laju inflasi seperti yang dianut Australia.


Editor: Agus Luqman 

  • UMP
  • Upah Minimum Provinsi
  • APINDO
  • kenaikan upah
  • upah buruh
  • demo buruh
  • inflasi
  • pertumbuhan ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!