KBR, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menolak wacana pembatasan merek pada kemasan produk makanan dan minuman.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, GAPMMI Rachmat Hidayat menilai wacana itu tidak ada urgensi dan manfaatnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut bisa berpotensi membuat konsumen kebingungan dan penjualan turun.
"Kalau kemasan itu diseragamkan, jelas konsumen akan bingung. Lalu konsumen juga akan kekurangan informasi. Misalnya, saya sebagai konsumen dengan duit yang saya belanjakan harus tahu ini saya belikan untuk produk macam apa," kata Rachmat di Gedung Apindo, Jakarta (2/10/2019).
"Salah satu informasinya saya dapatkan dari label kemasan. Kalau kemasannya sama semua, maka saya kehilangan hak saya sebagai konsumen untuk mencari produk yang saya inginkan dengan uang yang saya belanjakan," tambah Rachmat.
Meski begitu Rachmat belum bisa menghitung berapa kira-kira kerugian yang akan dialami produsen makanan dan minuman jika wacana tersebut terealisasi.
Dia mengatakan pembatasan merek akan membuat produsen susah berkreasi dan berkompetisi satu sama lain.
Menurutnya, konsumen juga memiliki hak memilih produk yang diinginkan. Terlebih produsen makanan dan minuman selalu menuliskan informasi kandungan gizi dan nutrisi di setiap kemasan.
Wacana pembatasan merek pada kemasan itu dibahas dalam diskusi bertema "Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global" di Gedung APINDO, Jakarta.
Dalam diskusi itu, pengusaha membincangkan tren pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang kini juga mulai diberlakukan di Indonesia.
Sejumlah negara mulai menerapkan pembatasan merek seperti Kanada, Chile dan Afrika Selatan.
Sementara, kebijakan kemasan polos terlihat terlihat pada penjualan produk tembakau atau rokok di Australia dan sejumlah tempat lain.
Pembatasan merek dapat diterapkan dengan berbagai cara, diantaranya dalam bentuk gambar peringatan dan penyeragaman pada kemasan.
Kebijakan pembatasan merek di Indonesia disinyalir akan mengalami kondisi Slippery Slope, dimana perluasan kebijakan ini akan menyasar bidang usaha lain yaitu produk konsumsi.
Slippery Slope mencerminkan kemungkinan perluasan aturan ke produk-produk yang dianggap merugikan kesehatan publik, seperti makanan yang mengandung lemak, gula atau garam.
Editor: Agus Luqman
Pengusaha: Pembatasan Merek dan Kemasan Rugikan Konsumen
"Kalau kemasannya sama semua, maka saya kehilangan hak saya sebagai konsumen untuk mencari produk yang saya inginkan dengan uang yang saya belanjakan."

Petugas toko menata barang di sebuah tempat perbelanjaan retail di Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Tua Itu Niscaya, tapi Bahagia di Usia Senja Itu Butuh Upaya
Ikhtiar meningkatkan kesejahteraan lansia
FOMO Sapiens : Sugar Daddy dan Perkara Ulah Turis di Bali
Survei aplikasi kencan Seeking Arrangement menyebut jumlah sugar daddy di Indonesia itu paling banyak kedua se-Asia. Kemenparekraf membentuk satgas khusus guna menindak para turis yang berulah di Bali
Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil
Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Pakar: Investasi Besar Harus Sebanding dengan Pemberdayaan Masyarakat
Seperti, mempersiapkan tenaga kerja penduduk lokal di daerah tujuan investasi.
KontraS Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BIN
Hal itu tak sesuai dengan asas profesionalitas dan netralitas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
Ada sembilan catatan terkait pasal-pasal bermasalah dan merugikan kalangan buruh dalam Perpu Cipta Kerja.
Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus
Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Perry Warjiyo Kembali Pimpin BI hingga 2028
Sebelum memimpin BI selama lima tahun belakangan, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut
Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut.
Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Kendalikan Harga Beras, PKS Minta Bulog Serap Gabah di Panen Raya
"Selama pemerintah tidak menguasai stok gabah, maka selamanya pemerintah akan menjadi bulan-bulanan para pemain swasta."
Jokowi Meresmikan Papua Youth Creative Hub, Apa Itu?
PYCH di Papua merupakan yang pertama di Indonesia.
Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negeri Ini
Mahfud menambahkan, korupsi di Indonesia saat ini menjadi fenomena yang gila. Kata dia, praktik korupsi ada ketika kita menoleh ke segala penjuru.
Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2023 Diprediksi Kisaran 5 Persen
Ia pun optimistis pertumbuhan ekonomi bakal bercokol di kisaran 5 hingga 5,3 persen tahun ini.
Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Syarat menjadi hakim MK berdasarkan undang-undang adalah harus memiliki integritas.
Cek Fakta: Suntingan Judul Artikel Megawati Masuk Surga karena Malaikat Kenal Soekarno
Top Three Hoax of The Week
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11