Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo menilai sanksi disiplin saja bagi tersangka pelaku takkan cukup. Mastri mengatakan pelaku juga harus ditangkap dan dipidana. Menurut Mastri pemberian sanksi disiplin saja tidak adil.
"Ada enam orang yang terperiksa. Kabarnya minggu ini akan disidangkan disiplin, sidang disiplin ya. Sidang disiplin terkait kesalahan prosedur, karena membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa. Ketika pro justitia berjalan, uji balistik sudah dilakukan, dan ditemukan siapa pelaku dari penembakan korban Randi dan Yusuf. Itu pelaku harus diberikan hukuman yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Mastri Susilo kepada KBR, Minggu (13/10/2019).
Baca juga:
-
Polda Pastikan 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo di Kendari
-
Uji Balistik Kasus Mahasiswa Kendari di Luar Negeri, Ini Kata Ombudsman
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan proses hukum dan penyelidikan pelaku masih belum jelas.
Ia mendesak kepolisian terbuka terkait penyelidikan pelaku penembakan mahasiswa di Kendari. Bahkan Mastri masih mempertanyakan, kenapa uji balistik di lakukan di luar negeri.
"Mesti ada klarifikasi dari kepolisian, terserah dari Polda atau Mabes Polri, kenapa ada perubahan tempat uji balistik? Dari Makassar tiba-tiba dipindah ke Belanda dan Australia. Itu harus ada penjelasanya. Apa alasannya? Apakah selongsong dan proyektil itu akan dilakukan uji balistik di Makassar, itu disampaikan ketika kita koordinasi awal pada Tim Reskrim," ujarnya.
Mastri menilai, kepolisian tak serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata Mastri, penyelidikan terhadap pelaku berjalan lamban.
Ia mengatakan Ombudsman Sultra masih mempertimbangkan kemungkinan untuk terlibat penyelidikan pelaku penembakan mahasiswa itu, jika nanti kepolisian tak kunjung mengungkap siapa pelakunya.
Mastri mengatakan, Ombudsman Sultra masih membahas solusi penuntasan kasus penambakan mahasiswa di kendari dengan Ombudsman RI.
Baca juga:
- Mahasiswa UHO Tewas, Polri: Jangan Simpulkan Karena Peluru Tajam
- Dua Mahasiswa Tewas, Ini Perintah Jokowi
Editor: Agus Luqman