BERITA

Minta Gaji Naik 15 Persen, Buruh Akan Demo di 100 Kabupaten/Kota

""Aksi tersebut akan diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 1–15 November 2019.""

Minta Gaji Naik 15 Persen, Buruh Akan Demo di 100 Kabupaten/Kota
Rutinitas buruh di pabrik kipas angin di Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). (Foto: ANTARA/Risky Andrianto)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Namun, serikat buruh menilai kenaikan itu tidak cukup. Mereka pun menggelar unjuk rasa di Jakarta pada Rabu siang (30/10/2019).

"Kami dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, ingin bertemu dengan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk meyakinkan beliau agar berani menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar 16 persen atau sekitar Rp4,6 juta," kata ketua buruh Winarso saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (30/10/2019).

Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga rencananya akan digelar di 100 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri. Aksi tersebut akan diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 1–15 November 2019," jelas Presiden KSPI Said Iqbal dalam situs resminya, Selasa (29/10/2019).

Iqbal mengungkapkan dalam gelombang aksi itu para buruh akan meminta penaikan UMP sebesar 10-15 persen.


Baca Juga: Pengusaha Keberatan UMP Naik 8,5 Persen


Buruh Juga Minta Revisi Aturan Pengupahan

Di samping soal kenaikan UMP, gelombang aksi buruh tersebut juga digelar untuk menuntut revisi aturan pengupahan.

"Buruh menolak kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51 persen dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam situs resminya, Selasa (29/10/2019).

PP 78/2015 yang disahkan Presiden Jokowi itu dinilai tidak berpihak pada buruh, karena tidak melibatkan serikat pekerja dalam penentuan upah minimum.

PP itu juga mengatur bahwa upah minimum dipatok berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan berdasar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diminta buruh.

Berbagai elemen serikat buruh sebenarnya sudah mengajukan tuntutan ini sejak 2015. Namun, sampai sekarang belum ada respon jelas dari pemerintah.


Editor: Agus Luqman

  • demo buruh
  • upah buruh
  • UMP
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!