BERITA

Meski UU KPK Hasil Revisi Berlaku, ICW Masih Dorong Jokowi Terbitkan Perpu

Meski UU KPK Hasil Revisi Berlaku, ICW Masih Dorong Jokowi Terbitkan Perpu

KBR, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang berlaku mulai 17 Oktober 2019 (hari ini,red).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, dengan mengesahkan revisi Undang-Undang KPK saja, Presiden telah mengingkari janjinya untuk memperkuat KPK.


Selain itu, dengan tak kunjung diterbitkannya Perpu membatalkan revisi Undang-Undang KPK, maka Jokowi semakin menghianati janjinya saat itu.


"Masih ditunggu karena kita ingin menegaskan bahwa ini merupakan janji Joko Widodo sebelum jadi Presiden. Dan saat jadi Presiden bahwa dia jangan lupa sama janjinya dulu. Bahwa dia ingin memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi. Jangan pernah dengar narasi politik dari sejumlah parpol bahwa ada kemungkin saaat Presiden mengeluarkan perlu akan dimakzulkan," katanya di Jakarta, Kamis, (17/10/2019).


Kurnia Ramadhana melanjutkan, ICW juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan dimakzulkan jika menerbitkan Perpu pembatalan revisi Undang-Undang KPK,  seperti narasi yang digaungkan oleh Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh.


ICW mencatat, tidak pernah terjadi pemakzulan Presiden yang dilatarbelakangi oleh penerbitan Perpu. Apalagi, UUD 1945 menjamin tidak akan ada pemakzulan jika kepala negara menerbitkan Perpu, karena itu merupakan hak prerogatif Presiden.


Sementara Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK belum mengambil sikap, meski Undang-Undang KPK hasil revisi telah berlaku.


Ketua WP KPK, Yudi Purnowo menyebut masih menunggu pengumuman dan sikap dari pemerintah.


"Belum disampaikan sama pemerintah ke masyarakat kan melalui lembar negara gitu kan. Jadi memang kita lihat dulu Undang-Undangnya tuh gimana gitukan, harusnya ini kan, harusnya pemerintah sudah mengumumkan ini Undang-Undangnya ini, ini, gitu. Harusnya sekarang ini dari sisi pemerintah gitu. Bahwa sudah saya undangkan, nomornya segini, isinya ini, jadi bukan dari kita lagi. Ya ada, kekosongan hukum berarti kan," katanya kepada KBR.


Sebelumnya, Undang-undang KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Berlakunya Undang-Undang KPK baru hasil revisi itu dianggap memperlemah kinerja KPK dalam memberantas korupsi.


Editor: Kurniati Syahdan

 

  • UU KPK
  • revisi uu kpk
  • ICW
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Perpu KPK
  • WP KPK
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!