BERITA

Mensesneg Siapkan Draf Perpu, KPK tak Dilibatkan

Mensesneg Siapkan Draf Perpu, KPK tak Dilibatkan
Aksi mahasiswa mendesak pembatalan UU KPK, Selasa (24/09). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui  langkah Presiden terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK. Komisioner KPK, Alex Marwata mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu KPK.

Ia menegaskan, wewenang KPK sebagai pelaksana Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Karena itu, ia mendorong masyarakat yang ingin UU KPK yang baru itu dibatalkan untuk menempuh langkah konstitusional.

"Kan akan dijabarkan lewat Peratutan Pemerintah kan. Peraturan pemerintahnya seperti apa itu juga belum jelas juga. Tapi kita tunggu saja lah karena saya DPR kemarin ada wacana menerbitkan Perpu, seperti apa Perpunya belum jelas juga karena kami juga tidak diajak untuk berdiskusi bicara, kita tunggu saja. Karena prinsipnya kan kami ini pelaksana undang-undang, apa produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah bersama DPR itu yang kami lakukan, kami laksanakan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (01/10/2019).


Komisioner KPK Alex Marwata menyoroti substansi UU KPK yang direvisi pada sidang paripurna 17 September 2019 lalu. Alex yang akan kembali menjabat pada periode berikutnya menyebut perlu memahami lebih jauh terkait wewenang dari Dewan Pengawas dan komisoner KPK berdasarkan UU KPK yang telah direvisi. Ia mengkhawatirkan apabila wewenang komisoner KPK akan di bawah Dewan Pengawas, maka akan membingungkan pembagian tugas karena seolah-olah KPK dipimpin oleh 10 orang, 5 diantaranya adalah Dewas.


"Bagaimana cara kerja Dewan Pengawas, apakah akan kolektif kolegial, kan mereka berlima kan, itu juga seperti apa, masih belum jelas. Mekanisme nanti pengajuan surat izinnya seperti apa belum jelas juga mesti disebut kalau mengajukan izin harus lewat ekspos. Artinya apa? Dewan pengawas ikut menyetujui perkara ini naik sidik atau tidak, kan itu satu rangkaian kan izin melakukan penggeledahan, penyitaan itu satu rangkaian dengan surat perintah penyidikan," pungkas Alex.

Draf Perpu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mulai menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Pratikno mengatakan, ia menyiapkan draf tersebut untuk mengantisipasi keputusan Jokowi, yang saat ini tengah menimbang, perlu atau tidaknya menerbitkan Perpu KPK.

Kata Pratikno, Jokowi akan mengumumkan keputusannya soal Perppu KPK dalam waktu dekat.

"Statement Pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan. (Kapan ambil keputusannya?) Malam ini malam Minggu kan. (Draft Perpu sudah siap?) Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/09/2019).


Pratikno tak berbicara banyak soal proses penyusunan draf Perppu KPK tersebut. Ia juga enggan membocorkan isi draf Perppu tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mulai melunak terkait desakan publik agar menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Hal itu Jokowi katakan usai bertemu dengan puluhan tokoh bangsa, mulai dari tokoh agama, budayawan, ahli hukum, hingga ekonom, kemarin. Jokowi berkata telah mengantongi banyak masukan dari para tokoh tersebut, dan berjanji langsung mengkaji ide penerbitan Perpu KPK secepatnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • demo mahasiswa
  • Perpu KPK
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!