BERITA

Mengapa Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Eceran pada 2020?

Mengapa Dilarang Jual Minyak Goreng Curah Eceran pada 2020?

KBR, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut alasan pelarangan penjualan minyak goreng curah secara eceran ke konsumen mulai 2020 mendatang.


Larangan ini sebetulnya dikeluarkan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan, dan direncanakan berlaku pada 1 April 2017. Namun, pelaksanaan aturan itu ditunda karena produsen minyak goreng belum siap, terutama terkait perluasan unit pengemasan (packaging) maupun pengembangan industri kemasan di daerah.


Kata Airlangga keharusan pengemasan minyak goreng adalah demi alasan kesehatan.


"Minyak curah itu yang dilarang untuk yang dijual ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi memang jual dalam bentuk pabrik, tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan," kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, (7/10/19).


Airlangga membenarkan dengan keharusan kemasan maka akan ada kenaikan harga minyak goreng. Meski begitu ia belum bisa memastikan besaran kenaikan tersebut. Airlangga mengatakan kenaikan harga hanya sebatas untuk biaya pengemasannya saja.


Sosialisasi


Aturan larangan penjualan minyak goreng curah eceran mulai direspon di daerah.


Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Jawa Barat Mohammad Arifin Soendjaya mengklaim belum menerima surat edaran soal kewajiban minyak goreng harus dalam kemasan, sesuai peraturan Menteri Perdagangan yang terakhir kali diubah pada 2016 lalu.


Meski begitu, Arifin mengatakan dalam waktu dekat akan mensosialisasikannya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat kota dan kabupaten, asosiasi perdagangan ritel serta pemasok distributor minyak goreng curah.


"Ssosialisasi bertahap itu sudah dilakukan dari 2014 sampai dengan sekarang. Mungkin sekarang memasuki masa injury time, kita akan coba pertemuan fisik di beberapa kesempatan, selain kunjungan ke pasar, ke para pedagang agar mereka segera melakukan penjualan minyaknya tidak lagi dalam curah tapi dalam kemasan," kata Arifin melalui telepon, Bandung, Senin, (7/10/2019).


Arifin menjelaskan bentuk lain sosialisasi penjualan minyak goreng harus dalam kemasan, yaitu dengan menyebarkan stiker atau selebaran kepada masyarakat. Kelompok masyarakat yang paling utama dibidik dalam sosialisasi ini adalah perempuan.


Menurut Arifin, kelompok perempuan paling banyak menjadi konsumen minyak goreng baik curah maupun kemasan. Dinas akan memberikan penjelasan soal perbandingan kesehatan dan akumulusai harga beli antara minyak goreng curah dan kemasan.


"Sebenarnya jika dihitung secara cermat, tidak ada bedanya harga minyak curah dan kemasan. Sekarang harganya agak naik tetapi tidak jauh beda dengan minyak kemasan yang dipastikan lebih higienis," ujar Arifin.


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat juga tengah merencanakan akan menggandeng duta pasar yaitu Atalia Kamil yang juga istri Gubernur Jawa Barat dalam sosialisasi ini.


Dengan menggunakan media sosial dan pendekatan secara langsung, pemberlakukan Permendag soal kewajiban minyak goreng harus dijual dalam kemasan akan berlangsung dengan lacar meski terjadi penentangan.


Editor: Agus Luqman 

  • minyak goreng curah
  • minyak goreng kemasan
  • minyak goreng
  • perdagangan
  • minyak sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!