BERITA

Jadi Tersangka Bom, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Bom,   Dosen IPB Diberhentikan Sementara

KBR, Jakarta-   Pemerintah berencana memberhentikan sementara dosen Institut Pertanian Bogor Abdul Basith, yang ditetapkan sebagai tersangka perancang demonstrasi menolak revisi empat undang-undang di depan gedung DPR, akhir September lalu. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, pemberhentian sementara akan berlangsung sampai proses hukum Abdul Basith rampung di pengadilan.

Kata Nasir, Abdul Basith juga terancam dipecat jika pengadilan menetapkannya sebagai terpidana dengan hukuman lebih dari dua tahun.

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara dari PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara. Nanti menunggu kepastian hukumnya. Kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara, katakanlah lebih dari dua tahun, maka harus pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS," kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (03/10/2019).


Nasir belum menerima surat tembusan penetapan tersangka Abdul Basith dari kepolisian. Jika pemberitahuan itu telah tiba, Nasir akan segera meneken surat untuk memberhentikan status dosen PNS Abdul Basith, sementara waktu.


Rektor IPB Arif Satria yang mendampingi Menteri menambahkan, kampusnya juga masih menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara Abdul Basith. Ia berkata, kampus akan memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith, yang tertekan setelah mendengar kabar dari kepolisian.

"Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi," kata dia.

Sebelumnya Kepolisian menetapkan AB dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai tersangka pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, selain AB yang ditetapkan tersangka, ada sembilan rekan AB yang ditetapkan tersangka karena membantu produksi bom molotov serta menerima dana.

Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan AB  berperan  mengendalikan dan merekrut orang untuk melakukan penyerangan, perusakan dan pelemparan bom yang dipersiapkan. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan,  AB juga sebagai donatur yang mengalirkan dana kepada orang yang direkrut.

Polisi   masih mendalami terkait jumlah dana dan kemana saja dananya.

"S alias laode dia didatangkan langsung dari ambon. Dan dibiayain langsung oleh yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta. S juga memilih orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bisa merakit bom maupun molotov. ada 4 orang atas nama JAF, AL, NAD, dan SAM. Kemudian juga saudara insiyur AB juga memerintahkan OS selain menerima dana juga untuk perencana dan merekrut eksekutor," ujar juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu (02/19/2019)


Dedi Menyebut, untuk koordinator lapangan eksekutor yaitu YF, lalu eksekutornya AL dan FEB. Sudah mendapat  uang serta  instruksi tentang tempat yang akan menjadi sasaran kelompok tersebut. Dedi menegaskan menyita bom molotov dan bom ikan yang akan digunakan untuk aksi.


"Barang bukti yang disita  bukan hanya bom molotov saja. Sebagian besar yang disita adalah jenisnya seperti bom ikan. Sumbu ini adalah sumbunya ledak, sumbunya ini bukan sumbu api, tetapi sumbu ledak dari detonator. Dan di dalam lakban ini berisi paku," ujar  Dedi.


Dedi menambahkan sasaran utama kelompok ini adalah mengagalkan pelantikan DPR RI dan Pelantikan Presiden. Jika tidak dilakukan pengakan hukum akan mengulangi perbuatannya dan dapat membahayakan masyarakat.


Sebelumnya Polisi menangkap seorang pria yang diduga memasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019. Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk aksi Mujahid 212 berjumlah 29 buah.


Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka
  • bom molotov
  • Aksi Mahasiswa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!