KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka provokasi demonstrasi pelajar melalui Grup WhatsApp (GWA). Juru bicara Mabes Asep Adi Saputra mengatakan, seluruh yang ditangkap merupakan admin dan kreator konten di Grup WhatsApp STM dan SMK.
Kata dia, tersangka yang masih dibawah umur akan mendapat diversi.
"Kalau kemarin sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian karena tujuh orang ini adalah orang-orang masih berusia masih di bawah umur lalu pendekatan diversi. Perkembangan terakhirnya sampai dengan hari ini bertambah menjadi 12. Dari tujuh menjadi 12, hari ini jadi bertambah lima. Dan ini juga lima ini adalah anak-anak di bawah umur, Kita tetap melakukan pendekatan melalui diversi," ujar Juru bicara Mabes Asep Adi Saputra di Humas Mabes Polri, Senin (07/20/2019)
Sebelumnya Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rickynaldo Chairul mengatakan satu tersangka berinisial RO terlibat sebagai kreator. Sementara enam sisanya berinisial MPS, WR, DH, KS, MAM, dan GI menjadi pengurus GWA.
RO ditangkap di Depok, Jawa Barat. Dia menjadi orang yang pertama kali membuat grup ajakan demonstrasi pelajar pada Rabu, 25 September 2019. Upaya itu melahirkan grup lainnya untuk memprovokasi pelajar turun dalam demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Setidaknya ada 14 grup WA STM/SMK terkait aksi yang terpantau polisi.
Editor: Rony Sitanggang