BERITA

DPR : UU KPK Tetap Berlaku, KPK Bisa Lakukan OTT dan Penyadapan

DPR : UU KPK Tetap Berlaku, KPK Bisa Lakukan OTT dan Penyadapan

KBR, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyebut Presiden Joko Widodo memiliki alasan tersendiri untuk tidak menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK.

Menurut Arsul, meski Presiden Jokowi tak menandatangani, Undang-Undang KPK hasil revisi tetap berlaku mulai 17 Oktober atau hari ini.


Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


"Bagi kami tentu yang di DPR, hemat kami yang paling penting adalah Undang-Undang itu tidak dibatalkan dengan Perpu, karena kalau Undang-Undang itu dibatalkan semuanya dengan sebuah Perpu padahal itu adalah rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui bersama DPR dengan pemerintah. Kan nanti bisa juga respon DPR adalah menolak Perppu itu dan itu kan menjadikan tidak selesai masalahnya ya," katanya ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (17/10/19).


Anggota Komisi III DPR periode sebelumnya itu menyarankan, agar Undang-Undang KPK yang mulai berlaku hari ini dijalankan terlebih dahulu, jika Pemerintah ingin merevisi kembali UU KPK ke depan.


Arsul juga menyebut DPR periode 2019-2024 bisa mengusulkan untuk merevisi kembali Undang-Undang KPK. Jika akan direvisi lagi maka prosesnya juga harus terbuka dan diketahui publik.


"Atau bahkan dari DPR sendiri, kan banyak anggota DPR yang baru yang barangkali punya sisi-sisi pandangan lain, DPR itu, 1 anggota DPR saja bisa mengusulkan Undang-Undang, tidak harus fraksi, tidak harus komisi atau Alat Kelengkapan Dewan, 1 orang anggota DPR saja boleh mengajukan usulan," jelas politisi PPP ini.


Selain itu, KPK tetap bisa melakukan penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meski Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku, meskipun belum terbentuk Dewan Pengawas.


"Sehingga kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat sipil dan Wadah Pegawai KPK kepada publik tidak tepat," kata pengusul revisi UU KPK di DPR periode 2014-2019 itu.


Arsul juga menyebut, ada informasi yang menyesatkan di masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK.


"Bahwa dalam hal dewan pengawas itu belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Undang-Undang U ini diberlakukan. Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas KPK boleh melakukan penyadapan, yang penting berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK gak ada halangan. Setelah nyadap kemudian ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," jelas Arsul.


Ditambahkannya, ketika sudah ada Dewan Pengawas, maka penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.


Editor: Kurniati Syahdan

 

  • revisi uu kpk
  • PPP
  • OTT KPK
  • Penyadapan
  • Perpu KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!