BERITA

Desakan Mundur Soal KPK, Mahfud MD: Memang ICW itu Siapa?

Desakan Mundur Soal KPK, Mahfud MD: Memang ICW itu Siapa?

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menjawab desakan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan balik menantang lembaga pemantau korupsi itu.

Mahfud MD balik menantang ICW dalam waktu 100 hari untuk membuat pernyataan apapun terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.


Sayangnya, tanpa mengomentari substansi desakan Perpu KPK dari ICW, Mahfud lebih memilih mempertanyakan kapasitas lembaga yang giat menyuarakan antikorupsi itu.


"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK). Memang ICW itu siapa?" katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, (29/10/2019).


Sebelumnya, ICW mendesak Menkopolhukam yang baru, Mahfud MD mundur, jika tidak bisa meyakinkan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, hal ini sebagai ujian komitmen Mahfud yang sebelumnya sangat vokal menyuarakan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK, sebelum menjadi Menkopolhukam menggantikan Wiranto.


ICW juga menuntut Mahfud meyakinkan Jokowi mengeluarkan Perpu KPK dalam 100 hari kerjanya sebagai Menkopolhukam.


"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa segera dorong presiden untuk keluarkan Perpu. Sehingga kalau memang nanti tak bisa lewat Prof Mahfud maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menkopolhukam," katanya, Senin (28/10/2019).


Kurnia menyebut, penerbitan Perpu untuk membatalkan sebuah Undang-Undang merupakan hak preoregatif dan subjektif Presiden, dan hal itu sudah diatur oleh konstitusi.


ICW menyatakan, dengan sahnya revisi Undang-Undang KPK, banyak pasal yang kontradiktif antara undang-undang lama dengan yang baru. Misalnya soal dewan pengawas, dan pengeluaran surat penghentian penyidikan perkara (SP3).


"Jika Presiden tidak mengeluarkan Perpu maka kedepannya diprediksi kinerja KPK akan terhambat," pungkas Kurnia Ramadhana.


Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo melantik Mahfud MD sebagai Menko Polhukam baru menggantikan Wiranto.


Mahfud MD terkenal menyuarakan soal pengeluaran Perpu pembatalan Undang-Undang KPK. Bahkan, Mahfud termasuk tokoh yang datang ke istana untuk menyampaikan aspirasi soal penerbitan Perpu UU KPK.


Editor: Kurniati Syahdan 

  • ICW
  • Mahfud MD
  • Menkopolhukam
  • Perpu KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • UU KPK
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!