BERITA

Desak Perpu, Ribuan Mahasiswa Siang ini Datangi Istana

Desak Perpu, Ribuan Mahasiswa Siang ini Datangi Istana

KBR, Jakarta-     Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan turun ke jalan menuntut presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK, Kamis (17/10) siang. Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek dan Banten, Erfan Kurniawan mengklaim, seribu orang akan turun melakukan aksi di depan istana negara.

Kata dia, aksi dilakukan karena Kamis tepat 30 hari sejak UU KPK baru disahkan oleh DPR, otomatis UU hasil revisi tersebut sudah mulai berlaku.

"Kami sudah melakukan konsolidasi, teknis persiapan aksi juga sudah kemarin. Jadi, kemarin sudah konfirmasi, lebih dari 18 kampus sudah siap untuk hadir. Target kemarin di Teklap (teknis lapangan) kami ada seribu massa aksi yang turun," kata Erfan kepada KBR, Rabu (16/10/2019).


Erfan yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan, aksi 17 Oktober akan fokus pada satu tuntutan yaitu mendesak presiden segera mengeluarkan Perpu KPK.


"Lalu tuntutannya adalah, kami mendesak presiden RI untuk segera mengeluarkan Perpu KPK. Perpu yang dimaksud itu adalah untuk menggantikan, untuk membatalkan terkait dengan revisi UU KPK yang baru disahkan kemarin, dan dikembalikan kepada UU KPK yang lama," imbuhnya.


Erfan menjelaskan, titik kumpul aksi besok   di depan patung kuda Arjuna Wiwaha di kawasan Monas pada pukul 13.00 WIB. Kata dia, peserta aksi dari UNJ dan kampus di wilayah Jakarta Timur sebelumnya akan melakukan long march dari kampusnya masing-masing untuk menuju titik kumpul tersebut.


Erfan menyebut, selain di Jakarta, aksi BEM Seluruh Indonesia ini juga akan dilakukan di daerah-daerah lain. Erfan menyebut, beberapa kampus yang siap turun antara lain dari Yogyakarta, wilayah Kalimantan dan Sumatera, serta daerah lainnya.

Jokowi Enggan Merespon

Presiden Joko Widodo masih tak berkomentar soal Undang-undang KPK yang mulai berlaku Kamis (17/10), atau setelah 30 hari sejak disahkan DPR, 17 September 2019. Jokowi juga tak merespons pernyataan soal ramainya desakan publik agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang berada di dekat Jokowi, justru yang bersuara dan menyebut pernyataan soal UU KPK tak sesuai dengan situasi.

"(Besok UU KPK otomatis berlaku, tanggapannya?) Ini agendanya, agenda pelantikan," kata Bambang di Istana Merdeka, Rabu (16/10/2019).


Pertanyaan soal UU KPK tersebut dilayangkan dalam konferensi pers usai pertemuan Jokowi dan pimpinan MPR, membahas rencana pelantikan presiden-wakil presiden 2019-2024, akhir pekan nanti.


Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa dari beberapa universitas mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu KPK. Sekelompok mahasiswa di Jakarta bahkan memberi tenggat penerbitan Perpu tersebut pada 16 Oktober 2019. Tenggat tersebut persis sebulan setelah UU KPK disahkan DPR, 17 September 2019, dan akan otomatis berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden. Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, mahasiswa mengancam kembali menggelar demonstrasi dengan massa lebih besar dibanding demonstrasi 23-25 September 2019.


Survei LSI

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, 76,3 persen publik nasional mendukung presiden membatalan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perpu KPK. Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, masyarakat Indonesia menentang revisi UU KPK, sehingga masyarakat menuntut penerbitan Perpu.

Djayadi menilai, penerbitan Perpu KPK akan menambah keperayaan publik pada pemerintah. Djayadi mengungkapkan, saat ini masyarakat masih mempercayai presiden ketimbang DPR, sebab masyarakat masih mempertanyakan dan meragukan kinerja DPR RI.

"Kalau yang lembaga lain kan selalu di atas 60 persen, seperti KPK, bahkan TNI, KPK, kemudian Presiden itu selalu sering di atas 80 tingkat kepercayaan publik kepada mereka. Dan DPR itu seperti pada bulan Oktober ini kan tingkat kepercayaan masyarakat cuma 40 persen, jelas sekali. Jadi paling tidak positif lah jangan negatif, ini kan negatif 40 kan di bawah 5," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan di hotel Erian, Minggu (6/10/2019).


Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkapkan 70,9 persen publik mengetahui revisi UU KPK adalah upaya perlemahan KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu  sebanyak 60,7 persen publik mendukung aksi demonstrasi mahasiwa di sekitar gedung DPR RI.

Baca: Istana, Menerbitkan Perpu KPK Ibarat Bak Simalakama  

Djayadi menegaskan, Presiden seharusnya memenuhi tuntutan demonstrasi mahasiswa, sebab masyarakat akan terus menentang adanya revisi UU KPK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Perpu KPK
  • pelantikan presiden
  • joko widodo
  • ruu bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!