KBR, Jakarta - Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan yang mengatur sanksi bagi para peserta asuransi BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Rencanany aturan itu akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Fahmi mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan, antara lain tidak bisa mendapatkan pelayanan dalam pembuatan dan perpanjangan surat-surat seperti SIM dan Paspor, tidak dapat mengajukan kredit perbankan, sampai pengurusan administrasi pertanahan.
"Kita sedang menyusun tindak lanjut audit BPKP untuk meningkatkan collectability. Salah satunya adalah dengan mendorong sanksi layanan publik. Untuk itu disusunlah Inpres. Karena yang menyelenggarakan sanksi layanan publik itu bukan BPJS, melainkan badan-badan publik yang punya kewenangan itu. Itu sedang berproses," ujar Fahmi di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Senin (7/10/2019).
Fahmi mengatakan, sambil menunggu aturan tersebut, BPJS juga melakukan metode soft collection dengan cara menelpon peserta BPJS Kesehatan untuk mengingatkan tentang pembayaran iuran.
Selain itu, Fahmi menjelaskan, petugas telecollecting juga melakukan sosialisasi pemanfaatan pelayanan.
Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2019 diproyeksi akan mencapai Rp32,8 triliun. Proyeksi ini naik dari perkiraan sebelumnya pada angka Rp28 triliun.
Peningkatan proyeksi defisit tersebut terjadi karena bauran kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan tidak berjalan maksimal.
Editor: Agus Luqman
BPJS Kesehatan: Sedang Disiapkan Inpres soal Sanksi Bagi Peserta Penunggak Iuran
Sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan antara lain tidak bisa mendapat pelayanan dalam pembuatan/perpanjangan surat-surat seperti SIM dan Paspor, tidak dapat mengajukan kredit, dan lain-lain.

Petugas melayani warga di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat di Matraman, Selasa (3/8/2019). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Haruskah Ikut Program Pengungkapan Sukarela?