KBR, Jakarta - Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan yang mengatur sanksi bagi para peserta asuransi BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Rencanany aturan itu akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Fahmi mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan, antara lain tidak bisa mendapatkan pelayanan dalam pembuatan dan perpanjangan surat-surat seperti SIM dan Paspor, tidak dapat mengajukan kredit perbankan, sampai pengurusan administrasi pertanahan.
"Kita sedang menyusun tindak lanjut audit BPKP untuk meningkatkan collectability. Salah satunya adalah dengan mendorong sanksi layanan publik. Untuk itu disusunlah Inpres. Karena yang menyelenggarakan sanksi layanan publik itu bukan BPJS, melainkan badan-badan publik yang punya kewenangan itu. Itu sedang berproses," ujar Fahmi di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Senin (7/10/2019).
Fahmi mengatakan, sambil menunggu aturan tersebut, BPJS juga melakukan metode soft collection dengan cara menelpon peserta BPJS Kesehatan untuk mengingatkan tentang pembayaran iuran.
Selain itu, Fahmi menjelaskan, petugas telecollecting juga melakukan sosialisasi pemanfaatan pelayanan.
Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2019 diproyeksi akan mencapai Rp32,8 triliun. Proyeksi ini naik dari perkiraan sebelumnya pada angka Rp28 triliun.
Peningkatan proyeksi defisit tersebut terjadi karena bauran kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan tidak berjalan maksimal.
Editor: Agus Luqman
BPJS Kesehatan: Sedang Disiapkan Inpres soal Sanksi Bagi Peserta Penunggak Iuran
Sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan antara lain tidak bisa mendapat pelayanan dalam pembuatan/perpanjangan surat-surat seperti SIM dan Paspor, tidak dapat mengajukan kredit, dan lain-lain.

Petugas melayani warga di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat di Matraman, Selasa (3/8/2019). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Perry Warjiyo Kembali Pimpin BI hingga 2028
Sebelum memimpin BI selama lima tahun belakangan, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut
Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut.
Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Kendalikan Harga Beras, PKS Minta Bulog Serap Gabah di Panen Raya
"Selama pemerintah tidak menguasai stok gabah, maka selamanya pemerintah akan menjadi bulan-bulanan para pemain swasta."
Jokowi Meresmikan Papua Youth Creative Hub, Apa Itu?
PYCH di Papua merupakan yang pertama di Indonesia.
Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negeri Ini
Mahfud menambahkan, korupsi di Indonesia saat ini menjadi fenomena yang gila. Kata dia, praktik korupsi ada ketika kita menoleh ke segala penjuru.
Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2023 Diprediksi Kisaran 5 Persen
Ia pun optimistis pertumbuhan ekonomi bakal bercokol di kisaran 5 hingga 5,3 persen tahun ini.
Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Syarat menjadi hakim MK berdasarkan undang-undang adalah harus memiliki integritas.
Cek Fakta: Suntingan Judul Artikel Megawati Masuk Surga karena Malaikat Kenal Soekarno
Top Three Hoax of The Week
Paripurna Setujui RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disetujui?"
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Ini Alasan FPD dan FPKS
“Dengan segala hormat kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out"
Paripurna DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Dua Fraksi Menolak
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui?
Apakah Anak Perlu Tahu Kondisi Keuangan Orang Tua?
Cara Memberi Tahu Anak soal Keuangan Orang Tua
Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,"
Penyandang Disabilitas Temukan Sejumlah Masalah di RUU Kesehatan
Salah satu anggota koalisi dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melihat hal itu pada Pasal 4 Ayat (3) dalam RUU Kesehatan.
Pasca-IPO, Pertamina Geothermal Bakal Fokus Garap Energi Terbarukan
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) bakal fokus menggarap potensi energi terbarukan atau renewable energy untuk pengembangan bisnis panas bumi.
Recent KBR Prime Podcast
BBM Ramah Lingkungan? Saya sih Yes!
Kabar Baru Jam 7
Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving
Kabar Baru Jam 7
Penyandang Disabilitas Temukan Sejumlah Masalah di RUU Kesehatan