BERITA

Banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Izin 5 Importir

Banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Izin 5 Importir

KBR, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani   memblokir, membekukan, hingga mencabut izin importir dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar aturan. Sanksi diberikan karena  melanggar ketentuan perdagangan impor, perpajakan, serta kepabeanan terkait di antaranya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kata Sri Mulyani, mereka yang tak patuh  tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan), ada 17 perusahaan di PLB yang telah diblokir.

"Kriteria ini, yang dia patuh di bidang bea cukai, dia patuh di bidang perdagangan, namun dia melakukan pelanggaran di bidang pajak. Maka kami mengidentifikasi ada 17 importir di PLB. Empat adalah perusahaan yang mengimpor TPT, Tekstil Produk Tekstil, 13 lainnya adalah importir untuk produk non TPT," sebut Sri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan (14/10/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  menyebutkan telah memblokir 92 importir non-PLB (TPT) karena tidak mematuhi aturan penyampaian SPT, baik masa PPN dan juga tahunan PPh. Pemblokiran pun dilakukan terhadap 27 importir PLB (TPT) dan 186 importir non-PLB (TPT) karena tidak patuh aturan kepabeanan, sejak Januari 2019.


Sedangkan pembekuan dan pencabutan izin, diberlakukan pada PLB yang melakukan pelanggaran berat. Di antaranya terdapat PLB produsen di Bandung yang melanggar kuota perdagangan. Sebab PLB itu melakukan impor TPT, tetapi tidak dilakukan untuk proses produksi, melainkan menjual bahan bakunya ke luar.


"Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan.  Kemudian yang kita lakukan cabut dan bekukan 5 importir PLB khusus di Jawa Barat. Lima importir ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," ucapnya.


Dalam penertiban ini, Kemenkeu mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaraan. Pertama, kepatuhannya terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang dipersyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.


Kedua, pelanggaran di bidang perpajakan, terkait kepatuhannya menyerahkan SPT tentang PPN dan PPh. Yang ketiga, pelanggaran dilihat berdasarkan kepatuhan akan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, mengenai importir produsen dan umum, kesesuaian kuota dengan izin dari Kemendag.


Editor: Rony Sitanggang

  • Resesi
  • pertumbuhan
  • Sri Mulyani
  • ekonomi hari ini
  • tekstil
  • sanksi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!