BERITA

Anita Wahid Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945, PKB Setujui Amandemen GBHN

Anita Wahid Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945, PKB Setujui Amandemen GBHN

KBR, Jakarta - Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Anita Wahid, menolak wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 yang digulirkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut putri Presiden Keempat Indonesia Abdurrahman Wahid, amandemen terbatas UUD 1945 menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia, terutama terkait aturan Presiden yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


"Hal itu sebetulnya justru membuat kita kehilangan kemampuan kita untuk menjadi sebuah negara yang berdemokrasi penuh. Karena akhirnya nanti sangat mudah dibikin keputusan di level apapun, lembaga apapun, semuanya adalah untuk kepentingan tertenti bukan kepentingan rakyat. Rakyat tidak punya lagi suara, atau tidak punya lagi tempat atau alat untuk menyuarakan kebutuhannya," kata Anita Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).


Aktivis antikorupsi itu menilai, penerapan pemilihan Presiden oleh MPR akan membawa ke masa Orde Baru, yang pernah dirasakan Indonesia selama 32 tahun.

Baca: Gerindra Tolak Amandemen UUD Jika untuk Ubah Pemilihan Presiden

 

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa hanya menyetujui amandemen terbatas UUD 1945, namun hanya terkait penerapan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan Presiden yang dipilih oleh MPR.


Bagi PKB, GBHN penting sebagai arah pembangunan dan haluan yang lebih besar dari RPJMN, termasuk arah pembangunan Indonesia ke depannya.


"PKB pada posisi terbatas, fokus saja dulu pada Indonesia ini perlu blue print pembangunan, itu aja, siapa yang nantinya menyusun MPR, siapa yang memberikan masukkan? Semua para ahli soal yang punya desain haluan negara, di situ sebenarnya, kalau nanti melebar enggak jadi itu amandemen. Karena semuanya bisa tidak fokus pada satu titik," kata Wakil Ketua PKB, Jazilul Fawaid, ditemui di Kompleks Parlemen.


Ia beralasan, sikap PKB yang hanya menyetujui amandemen UUD 1945 untuk GBHN, karena khawatir jika terlalu banyak isu yang dibahas, progres GBHN malah tidak selesai dalam satu periode.


Jazilul yang juga wakil MPR itu menyebut akan membentuk panitia Ad hoc, untuk membahas wacana amandemen UUD 1945 yang juga menjadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya.


Saat ini, wacana amendemen terbatas UUD 1945 terus bergulir di MPR.


Namun, fraksi-fraksi di MPR RI belum bersepakat terkait wacana amendemen UUD 1945, apakah terbatas atau secara keseluruhan.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Amandemen UUD 1945
  • GBHN
  • Anita Wahid
  • Fraksi PKB
  • Perempuan Indonesia Antikorupsi
  • gus dur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!