BERITA

Wapres Minta Protes Soal Wacana Pengaturan Sekolah Minggu di RUU Dipertimbangan

Wapres Minta Protes Soal Wacana Pengaturan Sekolah Minggu di RUU Dipertimbangan
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: BNPT.go.id)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak sepakat dengan rencana DPR mengatur keberadaan sekolah minggu dan katekisasi melalui Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurut dia, negara sebetulnya tidak perlu masuk ke dalam ranah pendidikan informal keagamaan.

Aturan tersebut kata Kalla akan mengembalikan Indonesia ke sistem otoriter.

"Kalau itu semua diatur pemerintah, susah amat. Banyak TPA, banyak sekolah minggu. Saya baca protesnya. Saya kira patut diperhatikan. Jangan nanti sekolah minggu dan pengajian harus meminta izin, nanti ini negara terkontrol lagi," ujar Kalla di kantornya, Selasa (30/10/2018).

Wapres Jusuf Kalla meminta protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR mengesahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU inisiatif DPR. Beleid ini menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Aturan yang diprotes adalah soal dua pasal yang mengatur pendidikan agama Kristen. Yakni, pasal 69 dan 70. 

Dalam draf yang akan dibahas, pasal 69 mengatur sejumlah pendidikan keagamaan nonformal di gereja seperti Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, dan Katekisasi. Pasal tersebut mengharuskan pendidikan keagamaan Kristen nonformal memiliki peserta setidaknya 15 orang dan mendapat izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Protes

Wacana itu menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom meminta DPR mencabut pasal yang mengatur syarat pendidikan nonformal bagi agama Kristen, dari draf RUU.

"Jadi kami meminta silakan saja RUU ini diteruskan pembahasannya, tetapi bagian yang menyangkut Sekolah Minggu dan Kelas Katekisasi itu didrop dari undang-undang itu, gitu lho," kata Gomar saat dihubungi KBR.

Ia menambahkan, PGI sebagai pihak yang bakal terdampak kebijakan itupun tidak pernah diajak membahas draf aturan tersebut. Namun ia pun mempersilakan 

Gomar Gultom menyebut, sebenarnya PGI tidak merasa keberatan dengan lahirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hanya saja ia tak sepakat dengan poin peraturan yang menyangkut agamanya lantaran dianggap memberatkan. Lagipula menurutnya, sekolah minggu dan katekisasi bukan merupakan pendidikan formal Agama Kristen.

Kendati begitu, ia mempersilakan pemberian porsi bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memang difasilitasi negara. 

Protes serupa juga disampaikan Guru Sekolah Minggu di Gereja Kasih Karunia Sola Gratia, Cibinong, Jawa Barat. Reyn Gloria mengungkapkan Sekolah Minggu tak bisa dibatasi minimal 15 peserta. Sebab, menurutnya pembelajaran lebih efektif bila setiap guru mengampu lima anak didik.

"Kalau kami akan lebih fokus kepada anak-anaknya itu tahu isi Alkitab itu apa terus mereka juga bisa kan gitu untuk ada di gereja mereka lebih ngerti aja sih bagaimana cerita-cerita di firman Tuhan," kata Reyn saat dihubungi KBR.

Reyn Gloria menambahkan, anak yang mengikuti Sekolah Minggu berusia paling tua setara anak kelas 6 SD. Sekolah Minggu merupakan bentuk pelayanan pada anak-anak yang beribadah. Fokus pelajarannya pada pemahaman alkitab dengan metode non-formal seperti bernyanyi dan bercerita tentang firman Tuhan.

Baca Setara: RUU Pesantren Atur Secukupnya, Jangan Terlalu Ikut Campur Urusan Agama 

Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Deding Ishak menyatakan bakal membawa keluhan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama dalam rapat dewan. Menurutnya, rapat pembahasan dilakukan setelah masa reses anggota dewan berakhir.

Nantinya, DPR bakal menghadirkan pihak pengusul dan pihak yang keberatan dengan RUU tersebut.

"Nanti kan akan dibicarakan oleh pengusul, kemudian termasuk juga kita minta penjelasan dari kita undang nanti, undang PGI," tutur Deding.

Deding Ishak menambahkan, RUU itu baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Karenanya, semua aspirasi, protes, ataupun kritik terhadap draf RUU bakal ditampung. Dalam rapat selanjutnya, Komisi Agama DPR juga bakal menghadirkan dari kalangan pesantren, lembaga keagamaan, seperti PGI, Hindu, Buddha.



Editor: Nurika Manan

  • RUU Pesantren
  • Jusuf Kalla
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • Katekisasi
  • Sekolah Minggu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!