BERITA

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Suap DPRD Kalteng Ditahan KPK

"KPK menahan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaidy di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta."

Ryan Suhendra

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Suap DPRD Kalteng Ditahan KPK
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: ANTARA/ M Adimaja)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaidy di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta. Teguh merupakan salah satu tersangka dugaan suap terkait kasus limbah dan perizinan sawit  di Kalimantan Tengah. Teguh mulanya kabur namun lantas menyerahkan diri ke Gedung KPK, Senin (29/10/2018) siang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik langsung memeriksa manajer legal di salah satu anak perusahaan Sinar Mas tersebut.

"Ada satu tersangka, TD, tadi siang sekitar pukul 13.30 menyerahkan diri ke KPK. Saya kira ini sesuai dengan imbauan KPK kemarin agar menyerahkan diri ke KPK. Dan tadi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti proses penahanannya bagaimana akan kami sampaikan sebagai informasi tambahan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (29/10/2018).

Sehari sebelumnya atau pada Minggu (28/10/2018) Febri mengatakan, KPK mengimbau Teguh Dudy untuk menyerahkan diri. Petugas lembaga antirasuah telah mengetahui bahwa Teguh masih berada di sekitar Kalimantan Tengah. Usai operasi tangkap tangan, petinggi PT BAP itu jadi salah satu dari tiga tersangka suap yang ditetapkan KPK.

Terkait kasus ini, petugas KPK juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, Senin (29/10/2018). Lokasi itu antara lain Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perizinan.

Febri menambahkan, dari penindakan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan PT BAP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap pengawasan limbah dan perizinan sawit di Kalteng. Empat orang berasal dari DPRD Kalimantan Tengah, termasuk Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Borak Milton. Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur PT BAP/ Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology (SMART), Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pengelola anak usaha Sinar Mas itu diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk memuluskan proses pengawasan kepatuhan perusahaan.

"Diduga pemberian uang sebesar Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," terang Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (27/10/2018).

Syarif melanjutkan, suap diduga dimaksudkan agar anggota DPRD tidak mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Dalam pertemuan tersebut kemudian Anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu Hak Guna Usaha, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan."




Editor: Nurika Manan 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • korupsi
  • OTT Kalimantan Tengah
  • korupsi sawit
  • sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!