BERITA

Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen Tahun Depan

"Kemenaker merujuk angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen"

Dian Kurniati

Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen Tahun Depan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Foto: KBR/ Adhar M)

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,03 persen pada 2019. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan ini sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, yang menyebut peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Kemenaker pun merujuk angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

"Ini bukan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, ini data yang kami ambil dari data BPS. Data ini juga sudah kami sampaikan ke gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November tahun ini. Oleh karena itu, tentu saja kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai PP 78," kata Hanif di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10/2018).

Hanif menambahkan, kenaikan UMP mengikuti rumus baku yang dipakai sejak tahun-tahun sebelumnya. Ia pun meminta penyesuaian UMP tahun depan tak sampai menimbulkan kehebohan, seperti demo buruh.

Adapun untuk kalangan pengusaha, menurut Hanif, kenaikan itu cukup moderat dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi sepanjang 2018.

Hanif berkata, pemerintah provinsi harus menetapkan UMP daerah masing-masing pada 1 November 2019. Jika pemerintah daerah ngotot tak mau menaikkan UMP, ia mengancam bakal memberikan sanksi berupa surat teguran hingga pemecatan.




Editor: Nurika Manan

  • UMP
  • Upah Minimum Provinsi
  • Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
  • Hanif Dhakiri
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!