HEADLINE

Suami Meiliana Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

"Terpidana kasus penodaan agama Meiliana mengajukan penangguhan penahanan."

Suami Meiliana Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan
Terpidana kasus penodaan agama, Meiliana saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: ANTARA/ Septianda P)

KBR, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Meiliana mengajukan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, suaminya, Lian Tui menjadi jaminan. Lian Tui siap memastikan istrinya akan baik-baik saja jika penegak hukum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan sudah memberikan surat tertulis yang menyatakan bahwa Lian Tui siap menjadi jaminan orang, Senin (24/9/2018). Sementara surat permohonan penangguhan penahanan Meiliana sudah diserahkan sebulan sebelumnya atau Jumat (24/8/2018) lalu dengan tanda terima pada Senin (27/8/2018).

Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kami berikan juga surat pernyataan jaminan yang ditandatangani suaminya. Kami kirimkan pertanggal 24 September 2018. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pengadilan tinggi Medan," kata Ranto kepada KBR, Kamis (4/10/2018).

Meiliana adalah warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Pada Selasa, 21 Agustus lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara. Hakim memutuskan Meiliana bersalah karena melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2018/yang_dilakukan_setelah_meiliana_divonis_18_bulan_penjara/97062.html">Yang DIlakukan Setelah Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/kritik_terhadap_pemidanan_meiliana__dari_wapres_hingga_koalisi_sipil/97042.html"><b>Kritik terhadap Pemidanaan Meiliana, dari Wapres hingga Koalisi Sipil<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a><br>
    

Perempuan usia 40an itu menerima hukuman 18 bulan penjara setelah dianggap bersalah karena mengeluhkan volume suara azan. Meiliana kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara sembari menunggu status hukumnya tetap atau in kracht.

Ranto Sibarani menjelaskan, penahanan kliennya perlu ditangguhkan lantaran Meiliana merupakan ibu dari empat anak yang masih sekolah. Selain itu, Meiliana mengalami trauma berat selama menjalani proses hukum.

Ranto mengungkapkan, hingga kini Meiliana masih kerap menangis. Dia menjelaskan, sejak ditahan, kliennya itu selalu menangis ketika menerima pertanyaan tentang perkara yang menjeratnya.

Namun secara umum kata dia, kondisi Meiliana baik-baik saja di lapas. Ranto juga memastikan kliennya menerima perlakuan baik selama di tahanan. "Semua baik-baik saja, termasuk komunikasi dengan petugas. Tidak benar pula ibu Meliana mendapatkan makanan buruk di dalam tahanan," sambung Ranto.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/kasus_penistaan_agama__meiliana_divonis_1_5_tahun/97007.html">Mengeluhkan Volume Pelantang Suara Azan Berujung Bui 18 Bulan</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/kontroversi_pengeras_suara_masjid_di_berbagai_negara/97014.html">Kontroversi Pengeras Suara Masjid di Berbagai Negara</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/setara__60_persen_kasus_penodaan_agama__karena_desakan_massa/90305.html">Riset Setara Menemukan 60 Persen Kasus Penodaan Agama Karena Tekanan Massa<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Meiliana
  • penistaan agama
  • penangguhan penahanan Meiliana
  • penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!