KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyarankan kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua eks penyidik diproses hukum. Pernyataan ini menanggapi laporan investigasi IndonesiaLeaks mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi oleh dua penyidik KPK dari kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun.
Karenanya Ruki pun meminta kedua lembaga yakni KPK dan Kepolisian segera memperjelas pengusutan perkara tersebut.
"Kalau dianggap masalah pidana, ya lakukan saja penyidikan tindak pidana, setop, lakukan. Kita kontrol. Gampanglah, karena ada hukum acara," kata Ruki saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Sebab ia khawatir, kasus ini mulai digiring ke ranah politik. Hal tersebut ditunjukkan dengan munculnya pernyataan politikus merespons temuan IndonesiaLeaks. Politisasi sebuah kasus menurutnya justru akan mengaburkan substansi penegakan hukum.
"Kenapa saya katakan politik? Nyatanya Pak AR (Amien Rais) sudah memberikan komentar besar sehingga akhirnya kasus ini sudah bergerak ke arah politik. Kalau sudah masalah politik paradigmanya tidak ada. Siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak dijadikan rujukan, itulah yang akan viral. Tapi kemudian kasusnya sendiri menjadi tidak jelas."
Ruki juga meminta eks pimpinan lainnya tak memperkeruh keadaan dengan berbagai komentar. "Jadi, menurut saya, jika seandainya ada teman-teman (alumni kpk) apakah dia mendapati hal yang tidak pas, sebaiknya minta ketemu dengan pimpinan kpk, diskusikan," pungkas Ruki.
Baca juga:
- Beda Keterangan Ketua KPK Soal Perusakan Barang Bukti
- Ketua KPK Sebut Susah Ungkap Aliran Suap, Abraham Samad: Sama Sekali Tak Elok
Senin (8/10/2018), lima media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks merilis laporan investigasi dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK dari kepolisian, Roland dan Harun. Barang bukti berupa buku catatan keuangan bersampul merah milik CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan Basuki Hariman. Buku ini diduga memuat alur transaksi keuangan pengusaha impor daging tersebut ke sejumlah pejabat, termasuk kepolisian.
Saat itu KPK sudah memeriksa Roland dan Harun terkait dugaan perusakan barang bukti. Lantas pada Oktober 2017 dipulangkan ke kepolisian karena menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Pengawas Internal KPK menyatakan keduanya bersalah. Pemulangan itu oleh pimpinan KPK sudah dianggap sebagai sanksi berat. Tapi belakangan setelah laporan IndonesiaLeaks terbit, muncul desakan tindakan dua bekas penyidik yang diduga merusak barang bukti itu harus dijerat pidana.
IndonesiaLeaks, adalah platform bagi informan publik untuk membagi dokumen yang diteruskan oleh sembilan media di dalamnya dalam bentuk liputan investigasi. Platform ini terenkripsi sehingga tidak bisa melacak identitas pengirim informan publik. IndonesiaLeaks didirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Tempo Institute, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Baca juga:
Editor: Nurika Manan