BERITA

Proyek PLTU Riau I, Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Rp4,75 M

""Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa mendapatkan proyek ""

Bayu Putra

Proyek PLTU Riau I, Johanes Kotjo Didakwa Menyuap  Rp4,75 M
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mendakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, Kotjo memberikan uang sebesar RP4,75 miliar kepada Eni terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources Ltd (BNR Ltd) dan Chinq Huadian Engineering Company Ltd (CHEC Ltd)," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (04/09/18).

Jaksa menjabarkan, Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang mengajukan permohonan dalam bentuk Independent Power Producer (IPP) kepada PT PLN terkait rencana pembangunan PLTU Riau I. Namun karena tidak ad kelanjutan dari PLN, Kotjo kemudian menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Menurut Jaksa, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dipertemukan dengan PLN. Kemudian, Novanto mengenalkan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. Jaksa mengatakan, Eni beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Menurut Jaksa, Sofyan menyetujui permintaan terdakwa agar rencana proyek PLTU Riau I menggunakan skema penunjukan langsung.

PLN kemudian menerbitkan Letter of Intent (LOI) bagi para perusahaan konsorsium yang berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar 5,4916 Dolar As per kWh. Namun Kotjo keberatan surat itu mencantumkan pembentukan perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan Power Purchased Agreement (PPA). Hal itu yang menyebabkan perjanjian tersebut belum disepakati secara bulat.

Setelah Setya Novanto ditahan karena kasus e-KTP, Eni kemudian melaporkan perkembangan proyek tersebut kepada Idrus Marham selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Dalam perkembangannya, Idrus diduga membantu Eni meminta uang kepada Kotjo untuk keperluan kampanye Pilkada suaminya Eni. Jaksa juga menyebut bekas Menteri Sosial itu menerima fee dari Kotjo.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Gilang Ramadhan

  • korupsi PLTU Riau-1
  • Blackgold Natural Resources Ltd
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Eni Maulani Saragih
  • Komisi VII DPR
  • Johannes Budisutrisno Kotjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!