BERITA

KPK Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Wali Kota Pasuruan

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk tersangka Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono."

Ryan Suhendra

KPK Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Wali Kota Pasuruan
Wali Kota Pasuruan Setiyono (kedua kiri) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Senin (15/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk tersangka Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono.

Ketujuh saksi terdiri dari enam pejabat pemerintah, yakni Njoman Swasti yang merupakan Kepala Badan Layanan Pengadaan, Siti Amini, Kepala Dinas Koperasi Pasuruan, Rini Mujiwati, Kepala Bidang Usaha Mikro, Dinas Koperasi Pasuruan, M. Agus Fadjar, Kepala Dinas PUPR Pasuruan, Edy Trisulo Yudo, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, dan Ismail Marzuki yang merupakan Ketua DPRD Kota Pasuruan.

Selain itu, Direktur CV Sinar Perdanan, Wongso Kusumo, juga ikut diperiksa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. 

Baca: KPK Tahan 4 Tersangka Usai OTT di Pasuruan, Salah Satunya Wali Kota

Keempat orang tersebut adalah Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli atau Pelaksana harian Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan pihak swasta pemilik CV. M, Muhamad Baqir.

Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima hadiah/janji dari rekanan/mitra Pemerintah Kota Pasuruan, terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.


Editor: Kurniati

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • OTT KPK
  • OTT Pasuruan
  • Wali Kota Pasuruan
  • Setiyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!