BERITA

Kemenkum HAM Dorong Lapas Khusus Lansia lewat 'The Jakarta Rules'

Kemenkum HAM Dorong Lapas Khusus Lansia lewat 'The Jakarta Rules'

KBR, Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendorong dunia untuk membuat aturan khusus standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) atau akan dikenal dengan "The Jakarta Rules".

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup masyarakat dunia telah melahirkan apa yang sering disebut dalam literatur sebagai population aging atau aging society, yakni melonjaknya proporsi jumlah lansia dibandingkan dengan jumlah kelompok muda.

"Harapannya akan lahir suatu komitmen bersama internasional dari 10 negara ini. Jakarta Rules memiliki standar minimum treatment of elders, yang menjadi komitmen kita dan kita harapkan melalui organisasi-organisasi internasional dan komitmen negara ini kita angkat lebih tinggi," kata Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly, di International Seminar on Treatment Elderly Prisoners, Rabu (17/10/2018). 

Yassona melanjutkan, hal ini berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia.

Hingga saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 4.500 orang.

Yassona menjelaskan, saat ini di Indonesia baru memiliki lapas khusus anak dan perempuan. Namun untuk lapas lansia, Indonesia belum memiliki.

Menurutnya, saat ini belum ada lapas khusus lansia tersebut, karena kini Indonesia masih mengalami kelebihan kapasitas lapas. Apalagi kelompok napi lansia ini rentan terhadap perundungan.

"Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia," pungkasnya.

Yassona mengatakan, lapas untuk napi lansia ini harus ramah HAM dan sesuai dengan kebutuhan seoarang lansia, seperti toilet duduk, dekat dengan poliklinik, termasuk perlakuan psikologi khusus.

Ia mengatakan, pelbagai hambatan dan potensi kerentanan yang dialami para narapidana lansia di dalam lapas pada akhirnya berimplikasi terhadap "kesakitan ganda" yang mereka alami selain kesakitan karena hilang kemerdekaan bergerak karena harus menjalani pidana di dalam lapas.

Peserta terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat, yakni Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos dan Filipina ini akan mendengarkan pemaparan serta berbagi pengetahuan tentang konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di tiap-tiap negara.

Selain negara-negara delegasi, Seminar Internasional juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP) dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).

Editor: Kurniati


  • Kemenkumham
  • Yasonna Laoly
  • Lapas Lansia
  • The Jakarta Rules
  • treatment of elders

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!