BERITA

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi: Perlu Keterangan Beberapa Saksi Lagi

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi: Perlu Keterangan Beberapa Saksi Lagi

KBR, Jakarta - Kepolisian melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tengah mendalami keterangan Ratna sembari melengkapi bukti.

Kata dia, pengakuan Ratna bakal dicocokkan dengan keterangan saksi lain. Menurut Setyo, berdasarkan perkembangan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (11/10/2018) untuk menyempurnakan konstruksi kasus.

"Penyidik masih mendalami keterangan yang diambil dari Ratna Sarumpaet. Jadi keterangan yang sudah diambil beberapa hari lalu sedang didalami, dan dicek seluruh barang bukti yang sudah ada. Apakah barang bukti tersebut sudah cukup atau masih perlu dilengkapi lagi," terang Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Namun begitu, Setyo tak bisa merinci siapa saja saksi yang bakal dipanggil. Hanya saja secara umum kata dia, saksi-saksi yang diperiksa bisa berubah status hukumnya menjadi tersangka bergantung pada keterkaitan dan peran dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar kabar bohong atau hoaks. Ia dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jerat pasal itu bermula dari ulah Ratna yang menyebarkan informasi bahwa dirinya dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat pada 21 September. Kabar ini pun lantas mendapat respons dari Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo dan Cawapresnya dan pasangannya Sandiaga Uno, juga kawan politiknya.

Sehari setelah itu, Ratna mengaku berita penganiayaan itu adalah sebuah kebohongan. Pengakuan dibuat setelah hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pada tanggal tersebut Ratna berada di RS Bina Estetika Menteng. Dalam pengakuan itu Ratna berterus terang bahwa lebam itu karena efek operasi sedot lemak.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/ratna_sarumpaet_terancam_penjara_10_tahun/97564.html">Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/kasus_hoaks_ratna_sarumpaet__polisi_panggil_presiden_kspi_/97624.html"><b>Polisi Panggil Ketua KSPI Said Iqbal terkait Kasus Ratna Sarumpaet</b></a>&nbsp;<br>
    


Pemeriksaan 6 Jam Amien Rais

Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memanggil beberapa saksi. Salah satunya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Diperiksa pada Rabu (10/10/2018), Amien mengatakan ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan sebagai saksi itu seputar pertemuan Amien Rais dengan Ratna Sarumpaet serta perihal konferensi pers.

"Saya merasa dihormati dimuliakan oleh para penyidik jadi betul-betul suasananya akrab, penuh tawa penuh canda dan lain-lain. Memang namanya enam jam, tapi sesungguhnya yang separuh itu untuk makan dan sholat dan ngobrol ke sana kemari. Jadi itu demikian smooth, demikian bagus. Pertanyaannya straight, tidak menjebak," tutur Amien Rais usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Sementara kuasa hukum Amien Rais, Ardi mbalembout menganggap pemeriksaan tersebut tidak mengarah pada hal yang disebutkan pada pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2). Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Menurut dia, keterangan dari kliennya untuk kasus ini pun ia anggap sudah cukup. Sehingga kata dia, polisi tak lagi perlu memanggil Amien Rais.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/12-2016/pengamat___penangkapan_10_tokoh_tergantung_manajemen_politik_jokowi_menjelaskan_/87210.html">Ratna Sarumpaet Pernah Ditangkap Karena Dugaan Makar</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/12-2016/diduga_makar__yusril_dampingi_ratna_sarumpaet_di_mako_brimob/87200.html"><b>Yusril Dampingi Ratna Sarumpaet<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Ratna Sarumpaet
  • Polisi
  • Setyo Wasisto
  • Mabes Polri
  • Polda Metro Jaya
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!