BERITA

Ini Aturan Sosialisasi Kampanye dari Bawaslu

"Metode kampanye yang paling sering adalah rapat umum."

Farid Hidayat

Ini Aturan Sosialisasi Kampanye dari Bawaslu
Ketua Bawaslu, Abhan.

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyosialisasikan ketentuan citra diri dalam kampanye Pemilu 2019 kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden maupun partai politik pendukung. 

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, secara umum metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum. Selain itu juga pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, media sosial, iklan media cetak elektronik dan internet, debat kandidat, serta kegiatan lain.

"Harapan kami dengan sosialisasi ini tentu seluruh peserta pemilu dan tim kampanye bisa patuh pada aturan dalam masa kampanye ini," kata Abhan ketika Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (3/10/2018). 

Ia melanjutkan, metode kampanye yang paling sering adalah rapat umum. Abhan lantas mengingatkan, kampanye iklan media massa, cetak, elektronik dan internet baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang atau pada 24 Maret 2019.

"Peraturan KPU Alat Peraga Kampanye (APK) caleg ini harus dibuat atas dasar surat KPU di masing-masing KPU daerah mengenai jumlah baliho atau spanduk yang bisa dipasang."

Abhan mengatakan, dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam gugus tugas antara lain Bawaslu, KPU, KPI serta Dewan Pers. 

"Kami bekerja sama dengan gugus tugas untuk mengawasi tim kampanye. Karena tugas pengaturan ada di KPU, tapi penanganan pelarangan di Bawaslu. Tapi tidak semua pelarangan bisa ditindak Bawaslu. Misalkan iklan kampanye, yang menegur itu KPI, Bawaslu menegur partai. Jadi ini satu kesatuan," pungkas Abhan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, serta masing-masing tim sukses paslon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Uno.

  • Bawaslu
  • Kampanye
  • Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!