BERITA

Gugatan Perdata ke IndonesiaLeaks Dicabut

Gugatan Perdata ke IndonesiaLeaks Dicabut

KBR, Jakarta - Gugatan perdata ke IndonesiaLeaks yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicabut pada Jumat (26/10/2018). Penggugat atas nama Elvan Gomes menarik gugatannya berselang dua hari setelah didaftarkan pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan pencabutan tersebut.

"Iya betul, tadi dicabut. Sudah dicabut per hari ini. Saya tadi konfirmasi ke bagian kepaniteraan, betul dicabut," kata Guntur saat dihubungi KBR, Jumat (26/10/2018).

Sebelumnya, gugatan perdata Elvan Gomes itu dialamatkan ke platform kolaborasi investigasi sejumlah media IndonesiaLeaks yang diwakili Abdul Manan. Manan adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Organisasi profesi jurnalis tersebut jadi salah satu inisiator IndonesiaLeaks.

Salah satu poin yang jadi dasar langkah hukum tersebut, penggugat menganggap IndonesiaLeaks melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat berita tentang 'buku merah'.

Berdasarkan surat pencabutan gugatan yang diterima KBR, tertulis bahwa perkara di PN Jaksel dengan nomor register 824/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel telah ditarik. Surat yang dbubuhi tanda tangan Elvan Gomes serta berkop Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan itu juga menerangkan alasan pencabutan gugatan.

"Adapun yang menjadi dasar pencabutan saya adalah guna kepentingan dan penegakan hukum agar adanya keselarasan hidup berbangsa dan bernegara," tulis surat yang ditujukan ke Ketua PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2018, sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks meluncurkan laporan investigasi dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan jurnalistik itu, dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Roland Ronaldy dan Harun diduga merusak barang bukti kasus suap perkara pengusaha impor daging Basuki Hariman ke Patrialis Akbar.

Barang bukti yang diduga dirusak adalah buku catatan keuangan salah satu perusahaan Basuki Hariman. Hasil investigasi sejumlah media itu menemukan, buku kas transaksi keuangan tersebut diduga memuat aliran duit pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah nama pejabat. Beberapa nama di antaranya diduga mengarah ke Tito Karnavian.

IndonesiaLeaks.id merupakan platform mandiri yang menjadi ruang bagi para informan publik untuk membagi data penting ke redaksi media massa. Kanal ini dilengkapi teknologi enkripsi sehingga menjamin kerahasiaan identitas para informan publik. Informasi yang masuk ke platform ini lantas diverifikasi dan diukur kelayakannya, sebelum dilanjutkan untuk diinvestigasi secara kolaboratif.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • IndonesiaLeaks
  • gugatan perdata
  • PN Jakarta Selatan
  • AJI Indonesia
  • Ketua AJI Indonesia Abdul Manan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!