HEADLINE

Ditanya Kepastian Berkas Penyelidikan Rumoh Geudong, Jaksa Agung: Masih Dikaji

""Ya masih dipelajari itu, masih dipelajari. Itu tidak bisa buru-buru," jawab Prasetyo singkat."

Ditanya Kepastian Berkas Penyelidikan Rumoh Geudong, Jaksa Agung: Masih Dikaji
Jaksa Agung M Prasetyo. (Foto: Setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Status penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM peristiwa di Rumoh Geudong dan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) lainnya di Aceh belum juga berkembang. Hingga kini, kepastian hukum kelanjutan kasus kekerasan pada rentang 1989-1998 itu masih tertahan di Kejaksaan Agung. Hingga kini, lebih dari sebulan berkas penyelidikan itu diparkir di Korps Adhyaksa terhitung sejak Komnas HAM menyerahkannya pada 28 Agustus 2018.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ditemui di kantornya, mengklaim jajarannya masih mempelajari dan memeriksa hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Ia beralasan Kejaksaan Agung tak ingin tergesa dan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Ya masih dipelajari itu, masih dipelajari. Itu tidak bisa buru-buru." ujar Prasetyo ketika ditemui jurnalis KBR di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Prasetyo irit bicara dan enggan berkomentar banyak soal kasus Rumah Geudong. Ia berdalih masih banyak isi laporan yang harus diteliti dan simak lebih dalam.

LSM pemantau HAM Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 10 kasus pelanggaran HAM berat yang masih terkatung di tangan Kejagung ataupun institusi lain. Termasuk, kasus Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong dan Pos Sattis merupakan lokasi terjadinya penyiksaan keji dan tak berperikemanusiaan terhadap warga di Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Di bekas rumah yang dibakar setelah berakhirnya DOM itu, diketahui terdapat sumur dan bekas bangunan untuk menyiksa hingga menghilangkan paksa para warga yang diduga terlibat jaringan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Penyelidikan Tim Adhoc Komnas HAM sejak 2013 hingga 2018 menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menggolongkan peristiwa tersebut ke dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasil pemeriksaan tim terhadap 65 saksi menunjukkan terjadi perkosaan, pelbagai bentuk kekerasan seksual, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan hingga penghilangan paksa. Pola kekerasan ini disebut telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan Pasal 7b dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/headline/09-2018/komnas_ham_yakin_bekal_penyidikan_rumoh_geudong_sudah_cukup/97205.html"><b>Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup</b></a></li>
    <li><a href="https://kbr.id/nusantara/09-2018/kontras_pertanyakan_tindak_lanjut_jaksa_agung_soal_kasus_jambo_keupok/97247.html"><b>Kontras Pertanyakan Tindak Lanjut Jaksa Agung atas Kasus Jambo Keupok</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Rumoh Geudong
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • aceh
  • Jaksa Agung
  • Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!