BERITA

Disangka Merintangi Penyidikan, Lucas Gugat KPK di Praperadilan

Disangka Merintangi Penyidikan, Lucas Gugat KPK di Praperadilan

KBR, Jakarta - Tersangka kasus merintangi proses penyidikan korupsi, Lucas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ini diduga menghalang-halangi penyidikan dengan membantu kliennya kabur ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya mengajukan surat penundaan sidang. Menurutnya, persidangan pertama sedianya digelar Senin (22/10/2018) hari ini. Namun kata dia, surat baru diterima dari PN Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018) atau dua hari kerja efektif.

"Maka KPK mengajukan surat penundaan sidang. Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018).

Ia beralasan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan saksi, ahli, dan keperluan lain.

Lucas, merupakan salah satu tersangka dalam lingkaran perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidkan pada awal Oktober 2018.

KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Eddy yang merupakan bekas petinggi Lippo Group itu sejak 2016 lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap PN Jakpus. Eddy selaku Bos PT Paramount Enterprise International--anak usaha Lippo Group--diduga jadi inisiator penyuap panitera PN Jakpus, Edy Nasution melalui anak buahnya. Suap diduga terkait sejumlah perkara beberapa anak perusahaan Lippo Group yang ditangani PN Jakpus.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/diperiksa_dugaan_menghalangi_penyidikan__lucas_tolak_permintaan_kpk/97566.html">Diperiksa Kasus Merintangi Pemeriksaan Korupsi, Lucas Menolak Permintaan KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/11-2016/kpk_tetapkan_eks_petinggi_lippo_jadi_tersangka/86956.html">KPK Tetapkan Eks Petinggi Lippo Tersangka<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Suap PN Jakpus
  • Lucas
  • praperadilan
  • kasus merintangi penyidikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!