BERITA

Digugat Pihak Berperkara, Dukungan Mengalir ke Ahli Lingkungan Bambang Hero

""Kita harus lawan. Kami akan dukung. Kami lindungi Prof. Bambang," kata Rasio."

Ria Apriyani

Digugat Pihak Berperkara, Dukungan Mengalir ke Ahli Lingkungan Bambang Hero
Tangkapan layar petisi di laman change.org bertajuk 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo'. (Foto: change.org)

KBR, Jakarta - Dukungan untuk ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero melalui petisi pada laman change.org terus mengalir. Hingga Sabtu (13/10/2018) sudah ada 71.548 akun yang menandatangani petisi bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo".

Saksi ahli yang kerap dijadikan rujukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ini digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan didaftarkan pada Senin (17/9/2018) di Pengadilan Negeri Cibinong. Melalui kuasa hukum PT JJP, Didik Kusmiharsono, anak usaha Wilmar Group ini menuntut ganti rugi total Rp510 miliar.

"Biaya-biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biasa lainnya sebesar Rp10 miliar. Kerugian moril penggugat apabila dinilai dengan uang sebesar Rp500 miliar," seperti dikutip dari laman PN Cibinong.

Perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit itu mempermasalahkan surat keterangan Bambang Hero sebagai saksi ahli kebakaran hutan dan lahan tertanggal 18 Desember 2013. Kuasa hukum PT JJP menganggap surat itu cacat hukum dan tak berkekuatan pembuktian. Berdasarkan informasi di laman PN Cibinong, sidang perkara ini dijadwalkan pada Rabu (17/10/2018) pekan depan.

Merespons masalah ini, KLHK bakal memberikan bantuan hukum bagi Bambang Hero selaku saksi ahli kementerian tersebut. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan langkah PT JJP merupakan ancaman serius bagi upaya pemberantasan karhutla.

"Kita harus lawan. Kami akan dukung. Kami lindungi Prof. Bambang," kata Rasio ditemui di kantornya, Senin (8/10/2018).

Rasio Sani menegaskan saksi ahli tidak bisa digugat ke pengadilan karena dilindungi undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang ini menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Karenanya, KLHK meminta pengadilan menolak gugatan PT JJP tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Kepala Kebun PT JJP Kosman Vitoni, 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena mengakibatkan 1000 hektare lahan terbakar. Perusahaan juga dijerat pidana korporasi dan didenda Rp1 miliar.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/04-2018/_wawancara__digugat_koruptor__basuki_wasis__fungsi_ahli_membuat_kasus_terang_benderang/95809.html">Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Saksi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/kpk_minta_pn_cibinong_tolak_gugatan_nur_alam_terhadap_basuki_wasis/97524.html"><b>KPK Minta Hakim PN Cibinong Tolak Gugatan Koruptor terhadap Basuki Wasis</b></a>&nbsp;<br>
    

Permen Anti-SLAPP Keluar Tahun Ini

Selain bantuan hukum, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pun mengungkapkan, tengah mengebut Peraturan Menteri Anti-SLAPP yang ditargetkan rampung tahun ini. Peraturan ini diharapkan mampu melindungi para pejuang lingkungan hidup agar tidak tersandung kasus hukum.

"Kami sedang membahas. Sudah punya final drafnya. Ini akan dibahas lebih intensif lagi. Kami akan bicara dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Rasio.

Menurut dia, draf akhir permen kini tengah dibahas dengan pelbagai kementerian. KLHK kata dia, berharap peraturan yang sama bisa diterapkan di luar KLHK.

Rasio menambahkan, KLHK juga berkomunikasi dengan kepolisian, Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komisi Yudisial. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi para pejuang lingkungan.

Perkara saksi ahli yang digugat pihak berperkara ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum Bambang Hero, ada nama Basuki Wasis yang sempat bersaksi sebagai ahli untuk kasus bekas Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ketika itu, Basuki Wasis membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian dalam kasus korupsi izin tambang. Basuki, mengalami hal serupa. Ia digugat oleh Nur Alam.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/klhk_kebut_permen_perlindungan_pejuang_lingkungan/96756.html">KLHK Kebut Permen Perlindungan Pejuang Lingkungan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/lpsk_dorong_warga_pejuang_lingkungan_minta_perlindungan/96749.html">LPSK Dorong Warga Pejuang Lingkungan Minta Perlindungan</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • ahli lingkungan
  • Bambang Hero
  • basuki wasis
  • Saksi ahli
  • Lingkungan
  • kasus lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!