NASIONAL

Di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK

Di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK
Tersangka dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) saat menyerahkan diri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10). (Foto: KBR/ Ryan S)

KBR, Jakarta - "Kurang lebih dua minggu lalu atau mungkin sekitar 20 hari yang lalu, saya dihubungi oleh seorang jaringan saya yang biasa bergerak di penyidikan," kata bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki membuka konferensi pers penyerahan diri Eddy Sindoro, Jumat (12/10/2018).

Ruki mengatakan punya jejaring di bidang penindakan. Orang-orang itu bergerak secara rahasia di berbagai tempat, bahkan beberapa negara. Salah seorang di antara itu ada yang menyampaikan pesan, bahwa seorang buron KPK atas nama Eddy Sindoro ingin menyerahkan diri namun meminta Ruki menjamin keselamatannya.

Permintaan itu dijawab Ruki dengan menyarankan agar Eddy sebaiknya langsung menyerahkan diri dengan datang ke KPK. Sebab ia mengaku tak paham dengan kasus yang menjerat eks petinggi Lippo Group itu.

Tapi rekannya berkeras mengatakan bahwa Eddy hanya ingin menyerahkan diri asalkan diarahkan oleh Ruki. Dari situ, Ruki pun lantas menghubungi petugas KPK untuk menanyakan mekanisme penyerahan diri.

"Nanya dulu saya, kasusnya apa sih? Oh.. kasusnya begini, Pak. Upaya yang telah kalian lakukan apa? Terus kalau orang ini mau menyerahkan diri mesti bagaimana? Dia bilang: kalau dia ada di Indonesia datang saja ke kantor, Pak.. nanti saya terima, selesai. Saya bilang orangnya kayaknya ada di luar negeri nih," cerita Ruki.

Baca juga:

Karena Eddy berada di Singapura, maka KPK meminta yang bersangkutan berkoordinasi dengan dengan kedutaan besar setempat. Selain berkomunikasi dengan KBRI Singapura, Ruki juga menghubungi atase Kepolisian di negara itu guna membantu proses hukum.

Atase Kepolisian lantas berkomunikasi dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Direktur Penyidikan KPK. "Kemudian malam itu juga atau pagi-pagi sekali petugas KPK ke sana menjemput, kemudian dibawa pulang ke Jakarta," kata Ruki.

Bekas pentinggi Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK, Jumat (12/10/2018) setelah dua tahun kabur ke luar negei. Saat dikonfirmasi mengenai musabab pelibatan Ruki dalam penyerahan dirinya, Eddy Sindoro tak menjawab. Ia hanya menyatakan siap mengikuti proses hukum.

"Sekian lama saya sudah tiba di sini dan siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani," kata Eddy.

red

Bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro berseragam tahanan KPK. Ia menjadi tersangka dugaan suap perkara di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/18). (Foto: ANTARA/ Reno Esnir)

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Penetapan dilakukan sejak 2016. Setelahnya, Eddy dikabarkan kabur ke luar negeri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan KPK.

Eddy selaku Bos PT Paramount Enterprise International--anak usaha Lippo Group--diduga jadi inisiator penyuap panitera PN Jakpus, Edy Nasution melalui anak buahnya. Suap diduga terkait sejumlah perkara beberapa anak perusahaan Lippo Group yang ditangani PN Jakpus.


Akhir Pelarian Bekas Petinggi Lippo Group

Sebelum ditetapkan tersangka pada 2016, Eddy dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi. Sementara saat sudah menjadi tersangka, terhitung sekali ia tidak hadir tanpa keterangan.

Setahun setelahnya pada November 2017, Eddy diduga mencoba memperpanjang paspor Indonesia di Myanmar. Pada periode 2016-2018, KPK menerima informasi bahwa Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara antara lain Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.

Karena itu, KPK kemudian memasukkan Eddy Sindoro ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Itu sebabnya pada Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Tapi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, ia lolos terbang ke Bangkok yang diduga tanpa melalui proses imigrasi.

Lantas Jumat (12/10/2018) pagi waktu Singapura, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura tim KPK membawa Eddy ke Indonesia.

"Kemudian sekitar pukul 14.30 tim yang membawa Eddy tiba di Gedung KPK," kata Saut.

Ia melanjutkan, Eddy diduga memberi hadiah atau janji ke pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambil menunggu masa persidangan, Eddy mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/12-2016/suap_panitera_pn_jakpus__eks_petinggi_lippo_terancam_5_tahun_penjara/87490.html">Suap Panitera PN Jakpus, Eks Petinggi Lippo Group Terancam 5 Tahun Bui</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/ketua_kpk__eddy_sindoro_serahkan_diri_ke_kpk/97689.html">Setelah 2 Tahun Buron, Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Eddy Sindoro
  • Buronan KPK
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Saut Situmorang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!