BERITA

Bupati Bekasi Minta Maaf dan Janji Kooperatif

Bupati Bekasi Minta Maaf dan Janji Kooperatif
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyampaikan permohonan maaf ke warga Bekasi, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta .

"Saya, Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (22/10/2018).

Neneng juga berjanji kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka dalam dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Di antaranya empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro.

Sementara, lima tersangka lain berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Bupati dan jajaran di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Neneng Hasanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/kasus_meikarta__ini_hasil_geledah_kpk_di_rumah_bupati_bekasi/97779.html">Kasus Meikarta, Ini Hasil Geledah KPK di Rumah Bupati Bekasi</a></b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/proyek_meikarta_berlanjut__kementerian_atr_segera_surati_pemkab_bekasi/97786.html">Proyek Meikarta Berlanjut, Kementerian ATR Segera Surati Pemkab Bekasi</a></b></li></b></ul>
    

    Senin (22/10/2018) kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan perdana dalam dugaan suap proyek Meikarta.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

    Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menjadi tersangka pertama yang akan diperiksa penyidik KPK. Sementara pada Selasa (23/10/2018), KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait suap proyek Meikarta.

    Kedua saksi tersebut ialah seorang pensiunan PNS bernama Daryanto dan seorang swasta bernama Joseph Christopher Mailool. Keduanya diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro.

    Editor: Kurniati

     

  • Meikarta
  • Kabupaten Bekasi
  • Neneng Hasanah Yasin
  • KPK
  • Lippo Group

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!