HEADLINE

Belasan Pelanggaran Etik Terjadi di KPK, PBHI: Stop Rekrut Penyidik Eksternal!

"Pakar hukum dan aktivis antikorupsi mengkritik lemahnya penegakan kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "

Belasan Pelanggaran Etik Terjadi di KPK, PBHI: Stop Rekrut Penyidik Eksternal!
Ilustrasi: Aksi warga sipil tuntut Pimpinan KPK selesaikan dugaan pelanggaran etik di internal. (Foto: ANTARA/Akbar N)

KBR, Jakarta - Pakar hukum dan aktivis antikorupsi mengkritik lemahnya penegakan kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditunjukkan dengan adanya sederet dugaan pelanggaran etik dalam kurun 2010 hingga 2017.

Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tujuh tahun itu ada 19 kasus pelanggaran etik di internal lembaga antirasuah. Satu di antaranya dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Bekas anggota BIN ini terbukti melakukan pelanggaran sedang karena pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama Himpunan Masyarakat Indonesia (HMI).

Kasus lain misalnya, menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester Kaban, kasus Deputi Penindakan KPK Firli yang diduga bertemu bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zaainul Majdi. Waktu pertemuan itu, KPK tengah memeriksa Zainul Majdi terkait dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont di NTB.

Dugaan pelanggaran lainnya juga menyeret penyidik KPK dari kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya diduga merusak barang bukti kasus korupsi pada April 2017. Laporan IndonesiaLeaks 8 Oktober 2018 mengungkapkan barang bukti yang dirusak itu diduga memuat aliran duit pengusaha impor daging, Basuki Hariman ke sejumlah pejabat termasuk petinggi kepolisian. Beberapa nama dalam buku catatan keuangan itu diduga mengarah ke Tito Karnavian.

Menurut Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kasus-kasus itu pun tak serius ditangani di internal KPK. Bahkan kata dia, dua penyidik dari kepolisian yang diduga merusak barang bukti itu pun justru dikembalikan ke institusi asal.

"Padahal kalau merujuk pada tulisan Prof Jimly, beliau mengatakan etika dan moral lebih tinggi dari hukum. Oleh sebab itu, keduanya tidak mampu ditampung secara keseluruhan oleh hukum yang dibuat oleh kekuasaan negara. Sehingga, sebuah pelanggaran hukum itu sudah pasti melanggar etika dan moral," ungkap Julius Ibrani saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

red

Pakar hukum Abdul Fickar (kiri), Seknas PBHI Julius Ibrani dan peneliti ICW Lalola Easter Kaban membawa poster tuntutan agar KPK tegakkan kode etik, Rabu (17/10/2018). (Foto: KBR/Ryan Suhendra)


Ia menyayangkan jawaban Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pengembalian ke institusi asal merupakan sanksi berat terkait dugaan perusakan barang bukti. Kata Julius, pernyataan itu mencerminkan ketidakpahaman petinggi lembaga antirasuah itu soal etika, moral dan hukum.

Julius Ibrani pun curiga, rentetan kasus pelanggaran etik itu terjadi lantaran keberadaan pihak eksternal yang menduduki posisi tinggi di KPK. Karena itu ia menyarankan pos penting di KPK seperti penyidik ataupun direktur dan deputi tak diisi dengan orang di luar perekrutan independen.

"KPK punya kewenangan yang dikuatkan Mahkamah Konstitusi untuk rekrutmen secara mandiri. Baik penyidiknya, pegawainya, sampai level teknisnya, dengan mekanisme ada pihak ketiga yang independen dan segala macamnya."

Ia menuding, proses perekrutan dan pemilihan orang menduduki jabatan tertentu pun tak transparan. "Lucunya, dalam jabatan tertinggi, nyaris tidak memenuhi unsur transparan dan independen," lanjut Julius Ibrani.

Pimpinan KPK kata dia, harus memperbaiki dan memperketat proses rekrutmen pengisian jabatan tinggi di lembaga itu. Langkah ini untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran etik lain yang nantinya justru merugikan KPK.

"Jangan sampai di KPK ini ada unsur-unsur yang berasal dari instansi yang terlibat banyak kasus korupsi. Karena apa? Karena dalam instansi-instansi sebelum KPK ini tidak mempertimbangkan moral sebagaimana yang dilakukan KPK," pungkas Julius.

Baca juga:

    <li><span style="color: #222222;"><b style="color: rgb(0, 0, 0);"><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/skandal_penyidik_kpk__tii___segera_bentuk_komite_etik/97636.html">Skandal Penyidik KPK, TII: Segera Bentuk Komite Etik</a></b><br>
    
    <li><span style="color: #222222;"><b style="color: rgb(0, 0, 0);"><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/kpk_didesak_tindaklanjuti_temuan_indonesialeaks/97619.html">KPK Didesak Tindaklanjuti Temuan IndonesiaLeaks<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • pelanggaran etik
  • kode etik
  • PBHI
  • hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!