BERITA

Bawaslu Kabulkan Gugatan, KPU Minta Caleg Eksnapi Korupsi Lengkapi Berkas

Bawaslu Kabulkan Gugatan, KPU Minta Caleg Eksnapi Korupsi Lengkapi Berkas

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  segera menindaklanjuti putusan Bawaslu yang meloloskan lima calon anggota DPD yang merupakan eks-napi korupsi. Anggota KPU RI, Ilham Saputra, akan melaksanakan putusan Bawaslu ketika calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat mendaftar menjadi calon anggota DPD.

"Nah, tentu saja kita beri kesempatan kepada mereka 3 hari. Nah sekarang kita sedang menyurati KPU Provinsi untuk menerima mereka dan diverifikasi kelengkapan mereka," kata Ilham di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Ilham mencontohkan, beberapa dari caleg DPD ini ada yang belum memberikan salinan pengadilan dan memenuhi dukungan syarat calon. 

Syarat calon ini, lanjutnya, dapat diperbaiki selama tiga hari atau paling lambat setelah perintah Bawaslu, dihitung Selasa (16/10/2018). Sedangkan untuk syarat dukungan lebih dari tiga hari.

"Tiga hari untuk melengkapi syarat calon ya. Tapi yang untuk melengkapi syarat dukungan tak mungkin tiga hari, karena verifikasinya kan lama," jelasnya. 

Putusan Bawaslu terhadap gugatan sengketa penetapan DCT terhadap gugatan lima calon anggota DPD yang juga bekas narapidana korupsi kembali menambah deretan eks-napi korupsi yang masuk DCT Pemilu 2019.

Baca: Bawaslu Bolehkan Caleg Eks-Napi, KPU Bersikeras Tolak


Bawaslu  telah mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga bekas narapidana korupsi. 

Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah). 

Sebelumnya, ada dua eks-narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Antara lain Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).

Baca Juga: Sengketa KPU vs Bawaslu di Tengah Caleg Eks Koruptor

Editor: Kurniati

  • eksnapi korupsi
  • caleg ekskoruptor
  • KPU
  • bawaslu
  • DPD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!