HEADLINE

4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Siapa Bikin Macet Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM?

4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Siapa Bikin Macet Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM?

KBR, Jakarta - Jelang empat tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla tepat 20 Oktober 2018, janji kampanye yang tertera dalam Nawacita Pilpres 2014 belum semua ditepati. Utamanya, terkait penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Utang penyelesaian kasus mengantre, mulai dari tragedi berdarah 1965/1966 hingga kerusuhan Mei 1998.

Pada Pidato Kenegaraan Agustus lalu, Jokowi kembali berjanji menuntaskan 'pekerjaan rumah' terkait HAM. "Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu, serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).

Dalam pidato dua bulan lalu, Jokowi tak merinci sikap yang bakal dia ambil untuk memenuhi janjinya. Hanya saja ia mengatakan, komitmen penyelesaian HAM masa lalu dimulai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015-2019.

Kendati Jokowi berulang kali menyampaikan komitmen, ibu korban kasus kerusuhan Mei 1998, Maria Katarina Sumarsih meragukan niat kepala negara. Putra Sumarsih, Benardinus Realino Irmawan atau disapa Wawan adalah salah satu mahasiswa yang tewas tertembak pada huru-hara Mei 20 tahun silam. 

Menurut Sumarsih, Jokowi-JK tidak akan menuntaskan rentetan kasus tersebut pada sisa masa pemerintahan. Terlebih Jokowi yang kini berpasangan dengan Ma'ruf Amin tengah fokus untuk kembali merebut suara rakyat pada Pilpres 2019 mendatang.

"Kalau ada istilah melanjutkan (penuntasan kasus HAM) itukan berarti sudah melakukan sesuatu, sementara kan tidak. Di dalam konstitusi itu yang mengatur pasal tentang hak asasi manusia itu mengatakan bahwa perlindungan, penegakan, penghormatan, dan pemenuhan HAM di tangan negara. Tetapi di visi misi Jokowi dan Ma'aruf Amin penegakannya tidak disebut," kata Sumarsih ketika jurnalis KBR menanyakan soal tanggapan jika Jokowi kembali terpilih sebagai presiden.

red

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Sumarsih melakukan aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2018). (Foto: ANTARA/ M Adimaja)


Kata Sumarsih, alih-alih membuktikan janji menyelesaikan PR kasus, Jokowi justru memasukkan para jenderal yang diduga terlibat dalam pusaran perkara pelangggaran HAM ke posisi strategis. Ia juga menolak percepatan penyelesaian secara non-yudisial. Dengan langkah itu, menurutnya pemerintahan Jokowi-JK justru melanggengkan impunitas.


Tanggapan Istana

Kegeraman para penyintas juga keluarga korban pelanggaran HAM menjadi wajar bila mengingat tanggapan pihak Istana dan Kejaksaan Agung. Pada awal Oktober 2018 misalnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengutarakan sikap pesimisnya terhadap penyelesaian sederet pekara pelanggaran HAM.

"Itu bagaimana, persoalan ini rumit, tidak mudah. Ini perlu upaya yang sangat kuat dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah. Karena bukti-bukti dan sebagainya, perlu penanganan semua pihak," ucap Moeldoko, Rabu (3/10/2018).

Ia tak yakin, masalah bakal rampung sebelum pemerintahan Jokowi-JK berakhir. Moeldoko beralasan, masih perlu waktu untuk membahas cara penyelesaian terbaik untuk sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, tidak semua bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Bekas Panglima TNI tersebut mengakui ada banyak kendala untuk mengumpulkan bukti pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dia mengklaim pemerintah tidak berdiam diri. Pertemuan Jokowi dan keluarga korban pelanggaran HAM pada Mei 2018 disebut sebagai upaya pemerintah mencari jalan penyelesaian.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/di_hadapan_jokowi__ketua_pgi_keluhkan_pelanggaran_ham_hingga_kasus_meiliana/97055.html">Di Hadapan Jokowi, Ketua PGI Keluhkan Kasus Pelanggaran HAM hingga Meiliana</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/saga/11-2017/_saga__film_dokumenter_semanggi_1__yohanes_theo___w_bisa_berarti_wawan_atau__wiranto/93513.html"><b>[SAGA] Dokumenter W, Bisa Berarti Wawan atau... Wiranto</b></a>&nbsp;<br>
    

Moeldoko membantah jika pemerintah melindungi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus HAM masa lalu. Ia menjelaskan, misalnya soal keberadaan Wiranto sebagai Menkopolhukam, menurutnya takkan menghambat penuntasan pelanggaran HAM.

Wiranto, diduga terlibat dalam Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Kini, Wiranto pun memimpin tim terpadu penuntasan kasus HAM masa lalu yang dibentuk pemerintah.

"Saya pikir bukan itu soalnya. Itu terlalu personal. Ini persoalan negara, bukan perseorangan."

Kejagung: Bukti Komnas HAM Kurang

Keraguan soal penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa tuntas pada sisa pemerintahan Jokowi-JK, juga tersirat dari pernyataan pihak Kejaksaan Agung. Juru Bicara Kejaksaan Agung Mukri beralasan, pengusutan kasus terkendala alat bukti dari Komnas HAM. 

"Maka berkas perkara yang sudah dikirim ke kami itu dilakukan penelitian oleh jaksa penyidiknya, masih belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Kalau semuanya dipenuhi kan, seperti biasanya bergulir," jelas Mukri kepada KBR, Jumat (19/10/18).

Ia melanjutkan, karena itu Komnas HAM diminta melengkapi bukti lain dan menggenapi petunjuk dari penyidik kejaksaan agung. "Artinya konteksnya ini bolak-baliknya perkara itu terkait alat bukti. Jadi penyelidiknya kan Komnas HAM. Penyidiknya, kami," kata dia.

Menurut Mukri, penyelidikan kasus pelanggaran HAM berbeda dengan penanganan kasus pidana umum.

"Cuma kan penyelidikan dalam tindakan HAM berat ini kan, dia berbeda dari penyelidikan pada umumnya seperti dalam KUHAP. Kalau di KUHAP kan penyelidikan tidak pro-justicia, masih dalam tindakan awal dalam rangka untuk penyidikan. Tapi kalau dalam penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM berat, penyelidikan itu sudah bersifat pro-justicia. Karena dia melakukan penggelahan dan penyitaan."

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/06-2018/jaksa_agung__siapapun_pemimpinnya_akan_sulit_lanjutkan_kasus_ham_ke_pengadilan/96250.html">Jaksa Agung: Siapapun Pemimpinnya Akan Sulit Bawa Kasus Pelanggaran HAM ke Pengadilan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/06-2018/menimbang_wacana_pembentukan_dewan_kerukunan_nasional/96317.html">Menimbang Wacana Dewan Kerukunan Nasional</a>&nbsp;</b><br>
    

Soal Kasus Pelanggaran HAM, Komnas HAM: Nilai Jokowi Nol

Terkait berlarutnya kondisi ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpandangan Presiden Joko Widodo belum berupaya banyak menuntaskan pelbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu pada empat tahun pemerintahan.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kepala Negara terkesan membiarkan Jaksa Agung Prasetyo tidak menindaklanjuti sembilan berkas yang sudah dilayangkan lembaganya. Terakhir, komisi penyelidik pelanggaran HAM ini menyerahkan berkas kasus pembantaian warga Aceh di Rumoh Geudong. Hingga kini, pihak Kejaksaan mengklaim belum dapat meningkatkan proses hukum tersebut ke tahap penyidikan. 

"Akan kelihatan titik terangnya kalau dimulai ada satu, dua, kasus, yang di belakangnya akan menyusul. Di pertemuan dengan presiden, saya angkat: Pak, ini sudah ada pembicaraan, sudah ada dua, tiga kasus ini. Presiden waktu itu memberikan arahan: Ayo Pak Jaksa Agung diselesaikan. Sama seperti waktu pidato kenegaraan. Tapi sampai hari ini nggak ada yang konkret lagi," ungkap Taufan di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

"Kami harap ada arahan yang lebih efektif. Kalau soal HAM berat, harus kita katakan belum luluslah," tambah Taufan Damanik.

Ia juga menganggap Presiden Jokowi sengaja menunda tercapainya keadilan bagi keluarga dan korban pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya selama 4 tahun, Presiden pilihan rakyat ini tak berbuat nyata untuk merampungkan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurutnya, pemerintah juga gemar membuat wacana penyelesaian HAM masa lalu secara non-yudisial, seperti saat berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional maupun Tim Gabungan Terpadu. Itu sebab, Ketua Komnas HAM ini mendesak Presiden Jokowi membuat langkah konkret, dengan memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo membentuk tim penyidik khusus untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/kontras__pemerintah_bisa_menjadi_bagian_dari_penjahat_kemanusiaan/97134.html">Kontras: Pemerintah Juga Bisa Jadi Bagian Penjahat Kemanusiaan</a><br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/berita/09-2018/soal_kasus_munir__polri__kalau_tak_ada_fakta_baru_mau_diapain_/97248.html"><b>Soal Kasus Munir, Polisi: Kalau Tak Ada Fakta Baru Mau Diapain</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • HAM
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi-JK
  • Kasus Pelanggaran HAM masa lalu
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!